
Kota Bekasi -potretkita.com
Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi membongkar area parkir Bening Boutique Hotel di Jatibening, Kecamatan Pondokgede. Sekretaris Distaru Edison Effendi mengatakan, bangunan tersebut dibangun di atas saluran drainase.
“Pembongkaran kami lakukan karena bangunan tersebut didirikan di atas saluran drainase di lokasi Bening Boutique Hotel,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Pembongkaran area parkir tersebut dihadiri oleh Camat Pondok Gede, Zainal Abidin, Lurah Jatibening, Jamaludin, Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, serta personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI Polri. Edison menjelaskan, pembongkaran lahan parkir itu berdasarkan surat perintah tugas dari Wali Kota Bekasi dengan nomor 800/2076/Distaru.
Distaru diperintahkan membongkar bangunan karena tiga pelanggaran, antara lain: Pertama, Peraturan Daerah (Perda) no. 13 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Tanah. Kedua, Perda no. 04 Tahun 2017 tentang pengurusan retribusi izin mendirikan bangunan. Ketiga, Peraturan Walikota (Perwal) no. 42 Tahun 2014 tentang Kemunduran Bangunan.
“Lokasi dibongkar karena adanya laporan dari warga sehingga menyebabkan aliran sungai tersumbat. Beberapa warga melaporkannya ke Dinas Tata Kota Bekasi, yang kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kota Bekasi,” ujarnya dijelaskan.
Edison menyatakan, gedung parkir Boutique Hotel itu melanggar aturan.
“Pembongkaran langsung kami lakukan agar aliran air yang selama ini tersumbat oleh bangunan dapat lancar sesuai laporan warga,” ujarnya. Pembongkaran yang berlangsung di Komplek Bening Indah, RT 07/RW 01, Desa Jatibening, Kecamatan Pondogede itu akan dilakukan selama 2 hari, mulai hari ini dan besok, Kamis, 4 Mei 2023.
“Jika ada laporan dari warga yang terdampak, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan apakah itu pelanggaran,” tegasnya.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami tidak akan menutup-nutupi dan akan segera berkoordinasi dengan tim penertiban pembangunan tanpa izin di Kota Bekasi untuk mengeluarkan surat perintah tugas yang ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi,” imbuhnya.
Ia berharap proses pembongkaran berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pihak hotel maupun pihak lain, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.









Komentar