Potretkita.com | Kota Bekasi – Pencairan klaim asuransi senilai Rp134,68 juta di AXA Mandiri Cabang Bekasi menjadi polemik. Dana yang disebut diperuntukkan bagi Annisa, anak almarhumah Habsah sebagai penerima manfaat, justru tercatat masuk ke rekening Hisam Lapay, suami almarhumah.
Persoalan tersebut disampaikan Susi Mira Yanti, pihak yang mengurus proses klaim sekaligus bertindak sebagai kuasa atau perwakilan Annisa. Ia mempertanyakan dasar pencairan dana tersebut karena rekening yang sebelumnya didaftarkan untuk proses klaim bukan rekening Hisam Lapay.
Susi mengatakan proses pengajuan klaim telah dilakukan sejak 3 Juli 2026. Seluruh dokumen yang diminta AXA Mandiri, termasuk menghadirkan Annisa sebagai penerima manfaat, telah dipenuhi.
Menurut Susi, setelah melalui proses verifikasi, pihak AXA Mandiri menyampaikan bahwa klaim telah disetujui atau approved. Bukti persetujuan tersebut, kata dia, diterima pada 11 Agustus 2026 dan selanjutnya pihaknya tinggal menunggu proses pencairan sekitar tujuh hari kerja.
Namun, dana yang ditunggu tidak kunjung masuk ke rekening yang didaftarkan.
Pada 21 Agustus 2026, Susi kembali menghubungi pihak AXA Mandiri untuk menanyakan pencairan klaim. Pihak AXA Mandiri Bekasi kemudian disebut mengirimkan permintaan pengecekan kepada AXA pusat terkait proses transfer.
Hingga pada 24 Agustus 2026, Susi mendapat informasi bahwa dana sebenarnya telah ditransfer pada 13 Agustus 2026.
Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak AXA Mandiri Bekasi, Susi mengaku baru mengetahui bahwa dana tersebut bukan masuk ke rekeningnya, melainkan ke rekening Hisam Lapay sebesar Rp134.680.086.
“Saya cek rekening saya ternyata tidak ada. Setelah di-cross-check, ternyata ditransfer ke rekening Hisam Lapay sebesar Rp134.680.086,” kata Susi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Susi mempertanyakan pencairan tersebut karena klaim yang diurusnya disebut berkaitan dengan manfaat asuransi pendidikan untuk Annisa. Dana tersebut, menurut dia, akan digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan biaya hidup Annisa ke depan.
Susi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Annisa, Hisam Lapay disebut sudah lama tidak tinggal bersama keluarga.
Annisa, menurut Susi, juga mengaku bahwa Hisam Lapay sudah lama tidak kembali ke rumah dan tidak memberikan nafkah kepada almarhumah Habsah selama hidupnya. Hisam Lapay disebut baru datang ketika Habsah meninggal dunia.
Kuasa Hukum Minta Penjelasan AXA Mandiri
Kuasa hukum Susi, Donny Hendry Effendy, SH bersama Subur Syahputra, SH, menilai pencairan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Donny mempertanyakan apakah terdapat pengajuan klaim lain sehingga dana akhirnya dibayarkan kepada pihak berbeda.
“Kalau memang ada dua klaim, kami tolong diberitahukan. Jangan diputuskan sepihak, kasihan Annisa yang jadi korban, karena dia membutuhkan biaya itu untuk melanjutkan sekolah dan hidupnya. Annisa sekarang hidup sendiri di kost,” tegas Donny.
Ia meminta AXA Mandiri memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar pencairan dana tersebut.
Donny juga mempertanyakan data yang digunakan apabila memang terdapat double claim hingga pembayaran dilakukan kepada Hisam Lapay.
Pihak kuasa hukum memberikan waktu 2×24 jam kepada AXA Mandiri untuk melakukan audiensi dan memberikan penjelasan. Jika tidak ditemukan penyelesaian, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum.
AXA Mandiri: Mengacu pada Status Hukum
Sementara itu, Nila, finansial advisor AXA Mandiri, mengatakan perusahaan mengacu pada status hukum yang tercantum dalam dokumen resmi.
Menurut Nila, meskipun keluarga menyebut almarhumah Habsah dan Hisam Lapay telah lama berpisah secara agama, status perkawinan keduanya disebut masih tercatat secara hukum.
“AXA tidak memandang secara agama, tetapi secara hukum. Kalau masih suami istri, dia masih berhak,” ujar Nila.
Nila juga menyebut terdapat kemungkinan double claim. Karena itu, sistem perusahaan melakukan verifikasi terhadap pihak yang dinilai berhak menerima manfaat.
Terkait pencairan Rp134,68 juta ke rekening Hisam Lapay, pihak AXA Mandiri menyatakan pembayaran dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Polemik tersebut kini masih bergulir. Di satu sisi, Susi dan kuasa hukumnya meminta transparansi mengenai dasar pencairan dana. Di sisi lain, AXA Mandiri menyatakan proses pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur dan status hukum yang tercatat dalam dokumen perusahaan.





Komentar