potretkita.com | Kota Bekasi – PT Mitra Patriot melaporkan dugaan tindakan provokasi yang diduga dilakukan seorang tokoh masyarakat berinisial W kepada pedagang Pasar Baru Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut disertai rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. Kamis (7/8/2026).
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Hendradjid Rahardja, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh agar proses penataan Pasar Baru Bekasi dapat berjalan tanpa adanya upaya penghasutan maupun hambatan dari pihak tertentu.
“Kami menyerahkan rekaman video sebagai bukti kepada penyidik. Harapan kami, kasus ini segera diusut agar tidak ada lagi provokasi yang menghambat penataan pasar,” ujar David.
Menurut David, sejak resmi dipercaya mengelola Pasar Baru Bekasi, pihaknya langsung melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar serta dugaan pungutan tidak resmi yang selama ini dinilai merugikan pedagang maupun masyarakat.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas parkir kini menggunakan tarif resmi yang telah ditetapkan, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil untuk sekali masuk.
“Kami pastikan mulai hari ini tidak ada lagi pungutan liar. Tarif parkir resmi ditetapkan Rp3.000 untuk motor dan Rp6.000 untuk mobil sekali masuk,” tegasnya.
Selain penertiban parkir, PT Mitra Patriot juga mengimbau seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar sepanjang Jalan Juanda dan Jalan Nemi Amin agar berpindah ke dalam area Pasar Baru Bekasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pedagang.
“Kami ingin pedagang berjualan di tempat resmi, tidak diganggu ormas, dan seluruh retribusi masuk ke kas daerah. Selama ini diduga ada kebocoran pendapatan asli daerah dari pengelolaan Pasar Baru,” ungkap David.
David menambahkan, seluruh operasional Pasar Baru kini dikelola secara langsung oleh PT Mitra Patriot tanpa melibatkan pihak ketiga. Perusahaan juga telah membentuk divisi operasional khusus yang bertugas menangani penataan pedagang, pelayanan, hingga sistem pelaporan manajemen.
Sebagai informasi, PT Mitra Patriot yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi resmi mengambil alih pengelolaan Pasar Baru Bekasi mulai Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Penugasan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2026.
David optimistis pengelolaan baru dengan sistem yang lebih modern akan membawa perubahan positif bagi Pasar Baru Bekasi.
“Saya optimistis dengan tata kelola modern, Pasar Baru Bekasi dapat berkembang menjadi pusat perdagangan rakyat yang lebih tertib, memberikan pelayanan baik, serta meningkatkan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung,” pungkasnya.





Komentar