potretkita.com | Kota Bekasi – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H.M. Hasbullah Rahmad menilai pembangunan SMA Negeri 20 Kota Bekasi menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, terutama terkait akses jalan dan fasilitas pendukung sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasbullah Rahmad saat menghadiri Reses II Anggota DPRD Kota Bekasi Evi Marfiningsianti, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Hasbullah, meski proses penerimaan siswa baru telah berjalan hingga tahap daftar ulang, sejumlah fasilitas penting di lingkungan sekolah masih belum tersedia.
“Saat ini yang menjadi persoalan utama adalah akses jalan menuju sekolah dan fasilitas olahraga yang belum tersedia. Padahal sekolah sudah mulai menerima peserta didik baru,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok itu menjelaskan bahwa pembangunan SMA Negeri 20 sebelumnya hanya difokuskan pada gedung sekolah.
Akibatnya, sejumlah fasilitas pendukung seperti pagar sekolah, musala, lapangan upacara, kantin, hingga sarana olahraga belum masuk dalam paket pekerjaan pembangunan tahap awal.
Hasbullah menilai pola perencanaan seperti ini perlu diperbaiki agar sekolah yang baru dibangun dapat langsung beroperasi secara maksimal.
“Ke depan pembangunan sekolah baru harus dirancang lebih komprehensif. Ketika gedung selesai dibangun, fasilitas penunjang juga harus sudah tersedia sehingga siswa dan tenaga pendidik dapat beraktivitas dengan nyaman,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait upaya penyediaan akses jalan menuju gerbang utama SMA Negeri 20 melalui pemanfaatan aset fasos dan fasum yang ada di sekitar lokasi.
“Kami berharap proses hibah aset untuk akses jalan dapat segera direalisasikan sehingga persoalan mobilitas menuju sekolah bisa teratasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasbullah turut menyoroti proyek pembangunan sekolah yang sempat mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Menurutnya, aturan pengadaan barang dan jasa telah mengatur secara jelas mekanisme perpanjangan waktu melalui Contract Change Order (CCO). Namun kontraktor tetap dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan apabila pekerjaan melewati batas waktu kontrak.
“Setiap keterlambatan memiliki konsekuensi. Denda harus dibayarkan sesuai ketentuan dan pembayaran proyek dilakukan berdasarkan progres fisik yang benar-benar telah diselesaikan,” tegasnya.
Hasbullah memastikan evaluasi terhadap pembangunan SMA Negeri 20 akan dibawa dalam pembahasan di DPRD Jawa Barat. Ia berharap pembangunan sekolah-sekolah baru di masa mendatang tidak hanya berfokus pada gedung, tetapi juga menghadirkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan sejak awal.
Dengan demikian, sekolah dapat langsung berfungsi secara optimal dan memberikan layanan pendidikan yang layak bagi masyarakat.





Komentar