NCW Desak Pemkot Bekasi Buka Data Isu Pemotongan TPP ASN dan PPPK

headline news0 Dilihat

potretkita.com | Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait berkembangnya isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 50 persen pada Tahun Anggaran 2027.

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi dan pemberitaan yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN dan PPPK mengenai kemungkinan penyesuaian TPP. Isu tersebut dikaitkan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta meningkatnya beban belanja pegawai pasca pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menilai hingga saat ini belum ada penjelasan komprehensif dari Pemerintah Kota Bekasi terkait kondisi fiskal daerah maupun dampaknya terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK.

“Jangan sampai ribuan ASN dan PPPK dibuat resah oleh informasi yang simpang siur. Pemerintah Kota Bekasi harus terbuka. Jika memang tidak ada rencana pemotongan TPP, sampaikan secara resmi. Jika ada simulasi penyesuaian anggaran, buka datanya kepada publik,” kata Herman. Dalam keterangan tertulisnya Selasa (2/6/2026).

Menurut NCW, polemik TPP tidak hanya menyangkut kesejahteraan pegawai, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola keuangan daerah dan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban untuk menjelaskan kondisi keuangan daerah secara transparan kepada masyarakat.

NCW mengingatkan bahwa keterbukaan informasi terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pandangan NCW, masyarakat berhak mengetahui kondisi APBD Kota Bekasi, persentase belanja pegawai terhadap total anggaran daerah, hingga proyeksi fiskal setelah pengangkatan PPPK.

NCW juga menyoroti adanya perbedaan informasi yang berkembang dalam kurun waktu relatif singkat. Pada awal 2026, pemerintah daerah disebut sempat menyampaikan wacana peningkatan TPP PPPK hingga 100 persen apabila kondisi fiskal memungkinkan. Namun belakangan muncul informasi mengenai potensi pemangkasan TPP hingga 50 persen.

Perbedaan informasi tersebut, menurut NCW, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintah.

Sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab oleh Pemerintah Kota Bekasi antara lain perubahan kondisi keuangan daerah yang terjadi, proyeksi belanja pegawai tahun 2027, posisi belanja pegawai terhadap batas yang menjadi perhatian pemerintah pusat, hasil kajian dampak terhadap pelayanan publik, keterlibatan DPRD dalam pembahasan simulasi fiskal, serta kepastian kebijakan transisi dari pemerintah pusat terkait implementasi UU HKPD.

Lebih lanjut, NCW menegaskan bahwa apabila terjadi tekanan fiskal akibat meningkatnya belanja pegawai, maka penyebab utamanya harus ditelusuri secara objektif dan menyeluruh. Organisasi tersebut menilai ASN dan PPPK tidak seharusnya menjadi pihak pertama yang menanggung dampak kebijakan apabila perencanaan kebutuhan pegawai sebelumnya tidak disertai perhitungan fiskal jangka panjang yang memadai.

NCW mendorong pemerintah daerah untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap berbagai pos pengeluaran, seperti belanja perjalanan dinas, jasa konsultansi, kegiatan seremonial, dan belanja operasional yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dinilai perlu menjadi prioritas.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan mengajukan permintaan data resmi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Data yang akan diminta meliputi komposisi APBD Tahun 2026, persentase belanja pegawai terhadap APBD, proyeksi belanja pegawai Tahun 2027, kajian fiskal pasca pengangkatan PPPK, simulasi kebijakan TPP ASN dan PPPK, serta langkah mitigasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.

NCW menilai keterbukaan informasi merupakan langkah paling efektif untuk menghindari munculnya spekulasi, menjaga ketenangan aparatur sipil negara, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan rumor, melainkan transparansi. Yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan data. Dan yang dibutuhkan bukan kegaduhan, melainkan kepastian kebijakan,” tegas Herman.

NCW DPD Bekasi Raya berpandangan bahwa keberlanjutan fiskal daerah merupakan hal penting yang harus dijaga. Namun di sisi lain, kesejahteraan ASN dan PPPK sebagai ujung tombak pelayanan publik juga harus menjadi perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan anggaran.

Komentar