potretkita.com | Kota Bekasi — Polemik internal melanda Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bekasi (DK3B) setelah munculnya pelantikan kepengurusan baru yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya dualisme kepengurusan di tubuh organisasi kesenian dan kebudayaan tersebut.
Ketua Umum DK3B, Ali Anwar, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada sejumlah pimpinan daerah terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas pengurus dan pembina DK3B yang digelar pada 15 Mei 2026. Surat rencananya akan dikirimkan kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dan Ketua DPRD Kota Bekasi. Selain itu, tembusan juga akan disampaikan kepada Kepala Disparbud Provinsi Jawa Barat serta Kepala Disparbud Kota Bekasi.
Langkah itu dilakukan guna meminta perhatian pemerintah daerah sekaligus mencegah munculnya dualisme kepengurusan yang dinilai dapat mengganggu keberlangsungan organisasi seni dan budaya di Kota Bekasi.
Menurut Ali Anwar, Musda yang sebelumnya digelar dianggap tidak melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam AD/ART DK3B yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi.
Ia juga menegaskan bahwa Disparbud tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Musda DK3B. Karena itu, pihaknya menilai pelantikan Alamsyah beserta kepengurusan yang dibentuk tidak sah secara organisasi maupun perundang-undangan.
“DK3B akan menyelenggarakan Musda sesuai AD/ART dalam waktu dekat,” ujar Ali Anwar. Senin (18/5/2026).
Polemik ini mencuat setelah adanya pelantikan DK3B versi lain pada 13 Mei 2026 di Gedung Bersama Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Dalam agenda tersebut, Alamsyah disebut dilantik sebagai Ketua DK3B untuk periode baru.
Selain itu, DK3B juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Disparbud berinisial “M” yang disebut memfasilitasi pembentukan hingga pelantikan kepengurusan baru tersebut.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan seniman dan budayawan Kota Bekasi. Mereka berharap persoalan internal organisasi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan organisasi dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan perpecahan di kalangan pegiat seni dan budaya.





Komentar