potretkita.com |Jakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia 2026, Anthony Andhika Law Firm (AALF) menyampaikan pernyataan tegas terkait kondisi perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia yang dinilai masih jauh dari ideal. Managing Partner sekaligus Founder AALF, Dato. Dr(c) H. Kemas Rdwan Anthony Taufan, menyoroti lemahnya implementasi regulasi ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan buruh.
Dalam keterangannya, advokat senior dengan pengalaman lebih dari tiga dekade itu menegaskan bahwa persoalan utama ketenagakerjaan bukan semata kekurangan aturan, melainkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Ia menilai, masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak normatif pekerja, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga kepastian status kerja.
“Negara sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang cukup, namun problemnya ada pada pengawasan dan keberanian penegakan. Jika hukum hanya menjadi formalitas, maka buruh akan terus berada dalam posisi lemah,” ujar Kemas Rdwan Anthony Taufan. jumat (1/5/2026)
Menurutnya, tema Hari Buruh Sedunia 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi serius bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat supremasi hukum di sektor ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan yang independen dan bebas dari intervensi.
Lebih lanjut, ia mengkritisi praktik hubungan industrial yang kerap timpang, di mana pekerja tidak memiliki posisi tawar yang setara dengan pemberi kerja. Hal ini diperparah dengan maraknya perjanjian kerja yang tidak transparan serta penggunaan sistem outsourching yang dinilai sering disalahgunakan.
“Kami menemukan banyak kasus di mana pekerja tidak memahami isi kontrak kerja mereka sendiri. Ini bukan hanya persoalan edukasi, tetapi juga indikasi adanya ketidakseimbangan kekuatan dalam hubungan kerja,” tegasnya.
Sebagai firma hukum yang fokus pada advokasi dan perlindungan hak-hak masyarakat, AALF juga mendorong peningkatan literasi hukum bagi buruh. Anthony menilai, pemahaman hukum yang kuat menjadi salah satu kunci agar pekerja mampu memperjuangkan haknya secara sah dan terukur.
Ia juga mengingatkan bahwa dunia usaha tidak boleh semata berorientasi pada keuntungan tanpa memperhatikan aspek keadilan sosial. Dalam perspektif hukum, hubungan industrial yang sehat justru akan menciptakan stabilitas jangka panjang bagi perusahaan itu sendiri.
“Buruh bukan sekadar faktor produksi. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak konstitusional. Mengabaikan hak buruh sama saja dengan merusak fondasi keadilan dalam sistem hukum kita,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Kemas Rdwan Anthony Taufan menyerukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkeadilan hukum.
Hari Buruh Sedunia 2026, menurutnya, harus menjadi titik balik untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar seremoni tahunan tanpa perubahan nyata.





Komentar