Dugaan Pungutan PTSL di Jatimakmur Bekasi Disorot, Potensi Dana Capai Rp15 Miliar

headline news0 Dilihat

potretkita.com – Kota Bekasi – Dugaan praktik pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada wilayah Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, setelah adanya pengaduan masyarakat yang tengah didalami oleh Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya.

Laporan tersebut menyebutkan adanya permintaan biaya pengurusan sertifikat tanah dengan skema yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Pelapor yang identitasnya dirahasiakan mengaku diminta membayar sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000 per meter persegi, ditambah biaya pokok sebesar Rp1.000.000 dengan sistem pembayaran tunai.

Padahal, berdasarkan ketentuan resmi pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), biaya persiapan PTSL di wilayah Jawa umumnya hanya sekitar Rp150.000 per berkas. Selisih signifikan inilah yang memicu kecurigaan adanya praktik di luar aturan.

Sertifikat Bermasalah, Warga Dirugikan

Tak hanya soal pungutan, persoalan lain turut mencuat. Pelapor mengaku sertifikat yang telah diterbitkan tidak bisa digunakan sebagai agunan ke bank karena masih tercatat memiliki kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum diselesaikan.

Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan ketidaktertiban administrasi dalam proses PTSL. Padahal, kejelasan status BPHTB merupakan bagian penting agar sertifikat memiliki kekuatan hukum penuh dan dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh pemiliknya.

Potensi Dana Fantastis

Data yang dihimpun menyebutkan, sejak 2019 jumlah sertifikat PTSL di Jatimakmur diperkirakan mencapai sekitar 5.000 bidang. Jika dugaan pungutan dihitung secara konservatif dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bidang, maka potensi dana yang beredar bisa mencapai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar.

Angka ini dinilai sangat signifikan dan menuntut penelusuran serius. Terlebih jika terdapat bidang tanah dengan luas lebih besar yang dikenakan biaya lebih tinggi, nilai tersebut berpotensi membengkak.

NCW: Masih Tahap Verifikasi

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa angka tersebut masih sebatas estimasi awal.

“Ini baru perhitungan awal berdasarkan laporan masyarakat. Kami sedang mengumpulkan dokumen, keterangan tambahan, serta data pendukung agar persoalan ini bisa dilihat secara utuh dan objektif,” ujarnya. Dalam keterangan tertulisnya pada sabtu (25/4/2026)

NCW juga mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga mengetahui praktik di lapangan. Namun, pihaknya menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Jika terbukti, dugaan pungutan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Lemahnya Pengawasan dan Transparansi

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam implementasi program PTSL di tingkat lapangan. Ketidaksesuaian antara ketentuan resmi dan praktik yang dilaporkan menunjukkan adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Minimnya transparansi biaya dan kurangnya edukasi kepada masyarakat membuat warga rentan terhadap praktik pungutan yang tidak sah. Padahal, program PTSL sejatinya dirancang untuk meringankan beban masyarakat, bukan sebaliknya.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

NCW mendesak pihak terkait, termasuk BPN dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta membuka akses informasi yang transparan kepada publik.

“Jika bukti sudah memenuhi unsur, kami akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan,” tegas Herman.

NCW memastikan proses pendalaman masih terus berjalan dan hasilnya akan disampaikan secara bertahap kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan secara resmi dari pihak kelurahan mau pun pihak terkait.

Komentar