KPK Bongkar Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak di Ditjen Pajak

headline news0 Dilihat

potretkita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini terjadi dalam rentang periode 2021–2026 dan melibatkan sejumlah pejabat pajak serta pihak swasta.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula ketika PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Menurut Asep, dalam proses pemeriksaan, PT Wanatiara Persada beberapa kali mengajukan keberatan atau sanggahan. Di tengah proses tersebut, diduga Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, (AGS), meminta perusahaan untuk menyepakati pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.

“Dari nilai tersebut, sekitar Rp8 miliar diduga menjadi bagian yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.

Namun, pihak perusahaan menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan tersebut kemudian disepakati melalui praktik kongkalikong pada 2025. Hasil akhir pemeriksaan membuat nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.

“Artinya, terjadi penurunan nilai ketetapan pajak sekitar Rp59,3 miliar atau setara 80 persen dari nilai awal,” kata Asep.

KPK mengungkap, uang suap Rp4 miliar itu diurus dengan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan yang difasilitasi konsultan pajak. Dana diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan kemudian didistribusikan kepada para pihak penerima. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan saat proses pembagian uang suap berlangsung di wilayah Jakarta Utara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara (ASB), Konsultan Pajak  (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada (EY).

AGS dan Ey ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, DBI, AGS, dan ASB berperan sebagai penerima suap.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai pemberi maupun penerima suap, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Komentar