Potretkita.com, Kota Bekasi – Pekerjaan pemasangan u-ditch milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) di Jalan KH. Muchtar Thabrani, Kelurahan Margamulya hingga Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, mendapat sorotan tajam dari warga. Tokoh pemuda Bekasi Utara, Indra Gunawan, menilai proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai standar dan terkesan luput dari pengawasan.
Proyek peningkatan saluran irigasi yang dimulai di wilayah RW 002/003 Margamulya itu menelan anggaran Rp185.809.000 dan dikerjakan oleh CV Gio Sumber Niaga. Namun Gunawan mempertanyakan kualitas pelaksanaannya yang dinilai jauh dari harapan.
Dari hasil penelusurannya, Gunawan menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pemasangan u-ditch yang tidak rapi, penggunaan material lama, hingga tidak adanya pengerukan lumpur. Kondisi tersebut ia nilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Ke mana pengawas dan konsultan proyek? Masa pekerjaan dikerjakan asal jadi begini. Pemasangan u-ditch banyak yang dilompati, ada yang masih memakai material lama, lumpurnya pun tidak diangkat. Amburadul sekali,” ujarnya.
Gunawan menegaskan, proyek yang bersumber dari APBD Kota Bekasi seharusnya dikerjakan secara profesional. Saluran irigasi tersebut menjadi jalur aliran air dari rumah warga, tempat usaha, hingga kafe dan bengkel. Jika pengerjaan tidak optimal, ia khawatir saluran justru menyebabkan genangan saat hujan.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Pengawas harusnya turun langsung melihat kondisi di lapangan, bukan membiarkan pekerjaan yang berpotensi menghambat aliran air,” katanya. Rabu (3/12/2025).
Ia pun menduga pengawas maupun konsultan proyek tidak menjalankan tugas maksimal. Gunawan mendesak pejabat terkait untuk segera meninjau ulang pekerjaan tersebut agar kesalahan teknis dapat segera diperbaiki.
“Kalau mereka benar-benar turun ke lapangan, tidak mungkin hasilnya seperti ini. Tolong periksa kembali agar proyek tidak dibiarkan amburadul,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak bmsda Kota Bekasi maupun pihak kontraktor pihak ke tiga.








Komentar