Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Potretkita.com, Probolinggo || Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember.

Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9), ketika bus diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan Gunung Bromo. Bus mengangkut total 56 orang penumpang beserta kru.

Akibat peristiwa tersebut, delapan orang dinyatakan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi ke Puskesmas setempat serta dirawat di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Begitu menerima laporan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo langsung mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Petugas juga melakukan pendataan korban meninggal maupun luka-luka di rumah sakit serta menyiapkan proses penyaluran santunan sesuai aturan yang berlaku.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah tersebut dan memastikan seluruh korban dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” ujar Dewi.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menambahkan pihaknya telah menurunkan petugas untuk mendampingi korban dan keluarga.

“Kami berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian agar seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah bentuk komitmen pelayanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” jelas Tamrin.pada Minggu ,(14/9/2025).

Jasa Raharja menegaskan bahwa langkah cepat dan kolaboratif dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam mempercepat penanganan santunan. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra di jalur rawan kecelakaan, khususnya kawasan Gunung Bromo.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja memastikan akan terus hadir memberikan perlindungan dasar dan menjamin hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Komentar