Potretkita.com, Kota Bekasi || Kantor Imigrasi Kelas I A Non TPI Bekasi resmi membuka Unit Layanan Paspor (ULP) baru di Mall Pelayanan Publik (MPP) Plaza Cibubur, Lantai 2, Jalan Alternatif Cibubur No. 40, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025). Sebanyak 50 kuota paspor disediakan setiap hari untuk masyarakat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Bekasi, B. Oni Armadya, menjelaskan bahwa ULP Plaza Cibubur menghadirkan layanan berbeda karena beroperasi tanpa jeda istirahat.

“Di sini pelayanan diberikan penuh dari mulai buka hingga tutup tanpa jeda. Namun, bukan berarti mengabaikan hak petugas untuk ibadah atau beristirahat. Ada teknik khusus agar petugas tetap bisa sholat, makan, dan istirahat,” ungkap Oni.
Berbeda dengan ULP Grand Metropolitan yang menyediakan layanan One Day Service (ODS), ULP Plaza Cibubur hanya melayani permohonan paspor reguler dengan proses tiga hari kerja setelah pembayaran billing.
“Proses pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Kuota 50 paspor per hari berlaku Senin sampai Sabtu, baik untuk paspor 48 halaman maupun 24 halaman,” jelas Oni.
Menurutnya, lokasi Plaza Cibubur yang berada di perbatasan Bogor, Depok, dan Jakarta Timur sangat strategis untuk menjangkau masyarakat dari berbagai daerah.
“Layanan paspor ini tidak terbatas untuk warga Bekasi saja, karena sistem pendaftaran sudah online,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Yopi Ariansah, menilai kehadiran ULP Plaza Cibubur menjadi solusi praktis bagi masyarakat.
“Dengan layanan ini, masyarakat semakin terbantu dalam mengurus paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ujarnya.
Sebagai informasi, ULP Plaza Cibubur merupakan unit ketiga yang dibuka Kantor Imigrasi Bekasi setelah ULP Grand Metropolitan dan ULP di Jalan Ahmad Yani, Bekasi. Kehadiran layanan baru ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap dokumen perjalanan seiring meningkatnya kebutuhan paspor.





Komentar