Empat Tahun Jalan Di Tempat, Sertifikat Milik Warga Sumur Batu Minta Kejelasan Dinas Perkimtan

Potretkita.com – Kota Bekasi, MS (44) Th, Warga sumur batu Kecamatan Bantargebang mengeluhkan atas kinerja pemerintah kota Bekasi, dalam hal ini Program Bantuan Provinsi DKI Jakarta Pembebasan lahan jalan pangkalan II, tahun 2021 silam.

 

“Sudah hampir empat tahun jalan sertifikat hak milik pribadi saya belum jadi, yang saya nyerahin ke Kantor perkimtan, belum ada kejelasan sampai sekarang, ” ungkap MS. Dikediamannya. Pada selasa (21/1/2025).

 

MS mengaku khawatir atas lamanya proses pemecahan sertifikat hak milik (SHM) tak kunjung jadi, dan tidak ada kejelasan dari Dinas perkimtan.

 

“Terakhir sebulan lalu saya komunikasi, Takutnya yang namanya orang kan, sertifikat itu terbengkalai, saya khawatir mana keadaan saya sedang sakit, dan saya banyak kebutuhan untuk keperluan hidup,” ucap MS.

 

Harapannya, agar sertifikat miliknya dapat terselesaikan secepatnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

 

“Intinya sertifikat pribadi saya kembali, cepat jadilah, karena saya butuh itu,soalnya tidak ada komunikasi terkait kekurangan apa saja yang diperlukan,sampai lama gini,” ungkap MS keluhnya.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Bidang Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi Usman Sufirman (dok.cam)

Terpisah, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Bidang Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi Usman Sufirman menjelaskan bahwa Salah satu faktor utama yang memperlambat proses ini adalah pergantian struktur jabatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

 

Menurutnya, bahwa pergantian pejabat di BPN menyebabkan hilangnya dukungan komunikasi yang sebelumnya didapatkan.

 

“Biasanya yang backup kita di sana (BPN), tapi tiba-tiba saja mutasi, akhirnya kita kehilangan orang. Harus dari nol lagi,” ungkap Usman dikantornya pada Kamis, (23/12025).

 

Hal ini berdampak pada lambannya proses pemecahan SHM yang sangat dibutuhkan oleh warga sumur batu.

 

Usman menjelaskan sebelumnya, bahwa untuk sertipikat non-SHM, mekanisme pemecahan masih dapat dilakukan oleh Camat. Namun, untuk SHM, proses tersebut harus melalui BPN.

 

“Karena kita berhubungannya dengan instansi eksternal. Beda dengan dulu, splitting (pemecahan) dilakukan oleh Camat. SPH (Surat Pengakuan Hak) oleh Camat tuh,” jelasnya.

 

Usman menyebutkan bahwa ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, seperti penghapusan hak tanggungan (Roya), buku tanah di BPN, dan penegasan batas.

Baca juga : SHM warga sumur batu jadi polemik Disperkimtan :ini karena mutasi BPN

“Itulah yang menjadi kendalanya, Selain itu, adanya perubahan mekanisme di BPN dengan penerapan sistem sertipikat elektronik untuk pemecahan hak juga menambah kompleksitas,” jelasnya.

Komentar