Kota Bekasi -potretkita-news.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terus menghimbau kepada partai politik di wilayahnya agar dapat mematuhi aturan pemilu 2024.
“Parpol boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tapi tidak diperbolehkan mengajak untuk memilih, karena belum masuk masa kampanye,” tegas Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto kepada awak Media Kamis (2/2/2023).
Ia pun mempersilahkan parpol untuk memperkenalkan program kerja melalui visi dan misi yang diusung oleh partai.
“Boleh secara door to door ke rumah warga, asal jangan ajak untuk memilih,” kata Ketua Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini.
Selain itu, ia menambahkan, parpol diperbolehkan untuk memasang atribut partai seperti spanduk, baleho, dan semacamnya.
“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk mengatur hal tersebut selama belum masuk masa kampanye,” ucapnya.
“Masa kampanye akan dimulai pada 28 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024 terhitung hanya 75 hari,” terangnya.
Pihak Bawaslu setempat juga menghimbau larangan kepada parpol untuk tidak menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, gedung atau rumah milik negara.
Selain itu, larangan keras terkait pasang spanduk di tiiang listrik, pohon-pohon yang dapat mengganggu estetika kota. Pasalnya, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Pemkot Kota Bekasi dalam hal penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Parpol diharapkan agar menjunjung tinggi aturan baik pemilu maupun penegakan perda,” jelasnya.
Red





