Setelah Banyak Desakan, Pemkot Bekasi Akhirnya Cabut Surat Edaran terkait Tempat Hiburan Malam.

Agama, Berita, Daerah196 Dilihat

Kota Bekasi-potretkita.com – Setelah banyaknya desakan dari beberapa Tokoh masyarakat di Kota Bekasi baik Ormas LSM dan pemuka agama terkait surat edaran yang dimana pemkot Bekasi sebelum nya memperbolehkan tempat hiburan malam untuk buka di bulan suci Ramadhan dengan batas waktu yang ditemukan.

Saat di lokasi pertemuan rapat koordinasi di rumah makan mang eking summarecon Bekasi pada sabtu (9/3/2024) yang dihadiri beberapa Ormas yang tergabung di dalam Aliansi Ormas Kota Bekasi seperti Gibas, Pemuda Pancasila, Forsilaf, KPMP, dan forum Betawi rempug tokoh agama menolak keras terhadap kebijakan Pj walikota Bekasi atas dikeluarkan nya surat edaran tersebut.

Bahkan di lokasi Juga di hadiri dari perwakilan pemkot Bekasi yaitu asisten daerah pembangunan dan kemasyarakatan ASDA II Inayatullah dalam hal ini memberikan penjelasan atas kebijakan yang dikeluarkan Pj Walikota Bekasi Gani Muhamad.

Ia dengan tegas menyatakan surat edaran tersebut akan segera di cabut dan permintaan rekan rekan Ormas akan segera dipenuhi.

“Kita penuhi permintaan rekan rekan Ormas untuk ditutup tempat hiburan malam.sore ini kita cabut surat edarannya. Dan akan segera direvisi,” Ucap Inayatullah di rumah makan Mang eking pada sabtu (9/3/2024)

Menindaklanjuti desakan dari berbagai tokoh masyarakat akhirnya. Pemkot Bekasi menerbitkan Maklumat Bersama Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.

Maklumat bersama ini ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S. IK., MPM., Dandim 0507/Bekasi, Rico Ricardo Sirait, B. S., M. MDS.Adapun dengan dikeluarkannya Maklumat ini.

maka Maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Maklumat bersama ini diterbitkan dalam rangka menyambut dan mengisi Amaliah bulan suci Ramdhan 1445 Hijriyah dengan mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.

Adapun isi Maklumat Bersama sebagai berikut:

1. BERDASARKAN:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b;

b. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-021/DP- K.XII.XV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M.

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUMUSLIMAT

Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA:

Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

4. PARA PELAKU USAHA:

Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa “DITUTUP (tidak ada Aktivitas)” 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:

a. Wujudkan Kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.

Imron R

Komentar