Kota Bekasi –potretkita.com
Dalam rangka merayakan hari ulang tahun yang ke 2 tahun, LBH benteng perjuangan rakyat Menggelar acara diskusi publik pembahasan terkait kontroversi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Tema tersebut dipilih untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana pendekatan terhadap undang-undang yang dikeluarkan Presiden RI pada 30 Desember 2022 lalu, di tengah kontroversi dan tantangan hukum.
Menurut Direktur LBH BPR, Andi M Yusuf bahwa undang-undang tersebut kontroversial dan digugat oleh para ahli hukum dan konstitusi.

“Setelah undang-undang tersebut ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi, undang-undang tersebut ternyata cacat prosedur dan diberikan waktu dua tahun untuk merevisinya,” katanya dalam pemaparan diskusi publik di gedung Srikandi jalan kemakmuran Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (15/3/2023).
Kegiatan diskusi publik ini dihadiri oleh Ormas GMBI, Mahasiswa, Serikat Kerja. Adapun sebagai pembicara acara tersebut diantaranya Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, SH, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemnaker RI Agata Widianawati, SH, MH, Dr Anwar Budiman, SH, MH, Kadisnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti, juga dipandu oleh Wahyuni S.Hut dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat selaku moderator.
Andi menyoroti pentingnya masyarakat memahami kontroversi seputar undang-undang tersebut, dan mengimbau mahasiswa untuk proaktif mengajukan pertanyaan selama diskusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menjelaskan bahwa diskusi publik tersebut bertujuan untuk menggali dan membahas UU Cipta Kerja secara umum, mengingat adanya berbagai klaster dalam Perppu tersebut.
Diakui Ika, undang-undang tersebut sempat menjadi kontroversi sejak diperkenalkan pada 2020 dan bertujuan untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi di tengah populasi Indonesia yang terus meningkat.
Ia pun menekankan pentingnya menciptakan landasan bagi kewirausahaan dan kesempatan kerja. Ia juga mengakui bahwa pembentukan undang-undang tersebut telah menghadapi kritik dari publik, dan dia menekankan pentingnya dialog dan debat yang demokratis.
“Diskusi publik tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengeksplorasi berbagai aspek hukum, termasuk klaster-klasternya dan kontroversi seputar pembentukannya,” tandasnya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap acara tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh peserta dan mendapatkan ridho Allah SWT.
Imron r









Komentar