potretkita.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah mengantongi seluruh izin resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, memastikan proses administrasi perizinan telah diselesaikan dan disetujui jauh sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri.
“Perjalanan dinas ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga tidak berada dalam periode penundaan yang ditetapkan oleh Mendagri,” tegas Junaedi.
Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menjajaki peluang kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd., khususnya di sektor teknologi pengolahan air, manajemen limbah, dan pengelolaan lingkungan berbasis inovasi ramah lingkungan.
“Wali Kota bersama jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai acuan pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” kata Junaedi.
Menurutnya, kolaborasi internasional merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pembangunan tata lingkungan di daerah.
“Kerja sama dengan mitra global seperti Jinluo Water menjadi bagian penting dari upaya peningkatan layanan lingkungan berbasis teknologi, “tambahnya.
Junaedi juga menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seluruh biaya perjalanan bersifat non-APBD. Artinya, tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip efisiensi,” jelasnya.
Lebih jauh, ia merinci bahwa */Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ menetapkan penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem serta periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Edaran tersebut mengatur penundaan khusus untuk perjalanan yang berangkat pada periode itu. Sementara keberangkatan Wali Kota dilakukan sebelum tanggal penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,”l”pungkasnya.








Komentar