potretkita.com, Kota Bekasi – Pengawas SPBU 34.171.28 Jatiwaringin, Pondok Gede, memberikan klarifikasi resmi sekaligus meminta maaf atas simpang siur pemberitaan yang sebelumnya mengaitkan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dengan dugaan praktik pengisian BBM subsidi secara tidak wajar.
Klarifikasi ini sekaligus menanggapi pemberitaan sejumlah media yang sempat menulis adanya “titipan dari AWPI setempat”, sebelum akhirnya banyak media melakukan takedown karena informasi tersebut tidak akurat.
Pengawas SPBU, Hendra, mengakui bahwa dirinya pernah menyebut nama AWPI, namun konteksnya berbeda jauh dari narasi yang muncul di pemberitaan sebelumnya. Pernyataan tersebut semula dikutip dalam sebuah artikel yang kemudian menyebar luas, hingga memunculkan asumsi liar tentang dugaan keterlibatan organisasi kewartawanan itu.
“Saya minta maaf jika ada kesalahpahaman. Kami memang pernah menyebut nama AWPI, tapi bukan seperti yang diberitakan. Kami hanya mengenal orang yang mengaku dari AWPI, tidak pernah menyatakan ada titipan dari AWPI setempat,” ujar Hendra saat dikonfirmasi Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, Selasa (2/12/2025). Malam
Hendra menegaskan bahwa penyebutan tersebut berkembang di beberapa media menjadi seolah-olah ada intervensi organisasi AWPI dalam pengisian BBM subsidi, padahal hal itu tidak pernah ia sampaikan.
“Kami tidak pernah menyebut adanya keterlibatan organisasi. Yang kami tahu hanya individu yang mengaku dari AWPI, bukan representasi resmi organisasi,” katanya.
Selain meluruskan isu tersebut, Hendra juga menegaskan adanya pelanggaran prosedur pengisian BBM subsidi yang terjadi pada malam kejadian. Seorang pengendara motor Thunder melakukan pembelian Pertalite secara berulang – hingga empat kali dengan berganti pengendara.
“Operator bernama Fajar sudah kami berikan sanksi skorsing. Saya juga sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh operator agar hal seperti ini tidak terulang,” jelasnya.
Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menyatakan pihaknya langsung turun meminta klarifikasi setelah nama organisasinya terseret dalam pemberitaan yang menyudutkan.
“Ramainya pemberitaan yang merugikan nama AWPI membuat saya harus memastikan langsung. Setelah diklarifikasi, ternyata tidak ada titipan maupun keterlibatan AWPI,” ujar Jerry dalam konferensi pers di Kota Bekasi, Kamis (4/12).
Ia mengapresiasi sejumlah media yang telah melakukan “takedown” setelah mengetahui informasi tersebut tidak sesuai fakta.
Menurut Jerry, informasi yang salah tersebut berawal dari kesalahpahaman terhadap pernyataan yang kemudian berkembang menjadi asumsi liar.
“Petugas SPBU hanya menyebut kenal seseorang, bukan organisasi AWPI. Sayangnya, ini kemudian diberitakan seolah-olah AWPI sebagai institusi terlibat,” tegasnya.
Jerry menjelaskan bahwa anggota resmi AWPI harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif yang diterbitkan berdasarkan AD/ART organisasi. Jika ada pihak yang mengaku wartawan AWPI tanpa KTA resmi atau berasal dari luar struktur, maka yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai oknum.
“Jika ada yang mengatasnamakan AWPI untuk kepentingan tertentu, kami akan laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat agar ditindak,” tegasnya.
AWPI Kota Bekasi memastikan akan terus memantau perkembangan isu ini dan meminta semua pihak untuk tidak sembarangan mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi.
“Kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan nama AWPI. Ini penting untuk menjaga marwah organisasi dan profesionalisme pers,” tandasnya.








Komentar