Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabun Cair Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

headline news0 Dilihat

potretkita.com, Kota Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap praktik produksi sabun cair palsu berskala besar yang beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di Gang Sadar, Kavling Carolus, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Industri rumahan tersebut diketahui menghasilkan omzet mencapai miliaran rupiah hanya dalam waktu tiga bulan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ROH (46) yang diduga menjadi peracik utama sabun serta pewangi dengan mengatasnamakan berbagai merek dagang terkenal.

Kapolres Metro Bekasi Kota,Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan latar belakang pendidikannya di bidang kimia untuk meracik produk sabun cair secara mandiri.

“Pelaku pernah menempuh pendidikan kejuruan kimia. Pada Agustus 2025, ia mulai kembali mempelajari proses pembuatan sabun cair, termasuk campuran-campuran kimia yang diperlukan untuk sabun pencuci pakaian dan peralatan makan,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).

Setelah berhasil membuat produk sabun cair, pelaku awalnya menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Ia kemudian membagikan sampel kepada warga sekitar. Merasa mendapat respons positif, ROH mencoba memasarkan sabun tanpa merek melalui platform e-commerce.

Namun, akun miliknya diblokir karena produk yang dijual tidak memiliki merek terdaftar. Tak menyerah, pelaku kemudian menggunakan merek-merek ternama, seperti RINSO, SAYANG, MAMA LEMON,dan SUNLIGHT untuk menarik pembeli.

Pelaku juga melengkapi usahanya dengan berbagai peralatan produksi mulai dari mesin cetak, mesin pemotong, komputer, hingga drum dan dirigen untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Hasilnya, hanya dalam kurun waktu September hingga November 2025, pelaku mencatat 20.000 transaksi dengan omzet mencapai Rp1,1 miliar melalui penjualan di platform e-commerce.

Ketua RT 004 RW 001, Kuswanto, mengaku terkejut dengan pengungkapan tersebut. Selama ini, ia mengetahui pelaku bekerja di bidang sablon.

“Setahu saya dia bekerja di sablon. Soal industri rumahan ini, kami sama sekali tidak tahu. Baru kemarin pihak reserse datang dan minta saya mendampingi sebagai saksi,” ujarnya.

Menurut Kuswanto, pelaku memang pernah terlihat memproduksi sabun tanpa merek sekitar empat bulan lalu, tetapi ia tak menyangka bahwa skala usahanya sebesar itu.

Dalam operasinya, pelaku memanfaatkan tiga rumah,satu rumah pribadi untuk tempat tinggal, serta dua rumah kontrakan untuk tempat produksi dan gudang penyimpanan barang. Lokasi produksi pun diketahui sangat tertutup dari warga.

Petugas menemukan puluhan drum berisi bahan baku dan peralatan produksi lainnya di lokasi yang dijadikan gudang. Aktivitas pelaku pun sulit diketahui warga karena sifatnya yang tertutup.

Atas perbuatannya, ROH dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku dapat dikenakan pasal mengenai larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu, komposisi, proses pengolahan, serta tidak mengikuti ketentuan produksi halal. Ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Komentar