Klausul Rahasia di Program Makanan Bergizi Kota Bekasi, Wali Murid Khawatir? 

headline news0 Dilihat

Potretkita.com, Bekasi – Polemik Baru di Balik Program Makanan Bergizi Gratis, Orang Tua Pertanyakan Klausul Rahasia.

Kontroversi soal surat izin Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan di Sleman, kini kasus serupa muncul di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.

Sebuah surat izin bertanggal 31 Oktober 2025 yang beredar di kalangan orang tua siswa memuat klausul janggal. Dalam dokumen berjudul “Surat Izin Orang Tua Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025” itu, terdapat poin yang meminta orang tua untuk menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi “kejadian luar biasa” seperti keracunan makanan.

Pasalnya, yang menjadi sorotan isi surat tersebut berbunyi.

“Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.”

Isi surat itu juga menegaskan bahwa pihak sekolah dan orang tua diminta untuk bekerja sama menjaga kelangsungan program.

Namun, klausul tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan bunyi poin kedua dalam surat tersebut.

“Saya bingung kenapa harus merahasiakan kalau sampai ada keracunan. Bukannya itu harus segera dilaporkan supaya anak-anak cepat ditangani?” ujarnya kepada potretkita.com, Minggu (9/11/2025).

Kejadian ini mengingatkan publik pada kasus serupa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sempat viral beberapa bulan lalu. Saat itu, surat izin dengan klausul rahasia juga menuai kritik luas dan akhirnya ditarik setelah diklarifikasi oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, pada September 2025 menjelaskan bahwa surat di Sleman merupakan versi lama dari Memorandum of Understanding (MoU) yang semestinya sudah tidak dipakai lagi. Namun, munculnya surat serupa di Kota Bekasi menimbulkan pertanyaan mengapa kesalahan yang sama bisa terulang?

Ketua Regional Serikat Pekerja Pangan dan Gizi (SPPG) DIY, Gagat Widyatmoko, sebelumnya menegaskan bahwa surat dengan klausul semacam itu berpotensi menyesatkan dan tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan publik.

Sebab, pencantuman klausul kerahasiaan dalam program publik seperti MBG justru berisiko menutup akses terhadap informasi penting yang menyangkut keselamatan anak.

Jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, transparansi seharusnya menjadi langkah utama agar penanganan cepat dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk dinas kesehatan dan dinas pendidikan.

Program Makanan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah di seluruh Indonesia. Namun, pelaksanaannya diharapkan tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas, keselamatan, dan keterbukaan kepada masyarakat.

Komentar