Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Kejari dan Pemkot Bekasi Teken Perpanjangan Kerjasama Hukum

Daerah0 Dilihat

Potretkita.com, Kota Bekasi – Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berwibawa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kegiatan penandatanganan berlangsung pada Rabu (15/10/2025) pukul 08.30 WIB di Ruang Serbaguna Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi,Ryan Anugrah, S.H., menjelaskan bahwa perpanjangan perjanjian ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan TUN, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, dan pendampingan kebijakan publik,” ujar Ryan. Dalam keterangan persnya. Rabu (15/10/2025).

Ryan menjelaskan, Perpanjangan kerjasama ini berlaku selama satu tahun ke depan dengan ruang lingkup kegiatan yang mencakup empat aspek utama:

1. Penegakan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara melalui pengajuan gugatan atau permohonan di bidang perdata untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara serta hak-hak keperdataan masyarakat.

2. Bantuan Hukum kepada negara atau pemerintah sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

3. Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit guna mendukung pengambilan keputusan yang akuntabel dan berbasis regulasi.

4.Tindakan Hukum Lain seperti peran kejaksaan sebagai mediator, konsiliator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara atau antar instansi pemerintahan.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto,Wakil Wali Kota Bekasi,Abdul Harris Bobihoe, serta jajaran Sekretariat Daerah, Drs Junaedi, para asisten pemerintahan, kepala OPD, camat se-Kota Bekasi, dan Jaksa Pengacara Negara.

Suasana kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kolaboratif, mencerminkan komitmen kedua lembaga dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Melalui perpanjangan kerjasama ini, diharapkan sinergi antara Kejari dan Pemerintah Kota Bekasi semakin memperkuat upaya menuju pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan supremasi hukum di Kota Bekasi, ” tandasnya.

Komentar