Potretkita.com, Kota Bekasi – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam sengketa informasi publik dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi. Putusan tersebut menguatkan hak publik untuk memperoleh akses atas laporan keuangan UPTD DLH Kota Bekasi.
Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, menyambut baik putusan tersebut dan menilai kemenangan hukum ini menjadi bukti komitmen AWPI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi Mahkamah Agung atas putusan yang adil ini. AWPI akan terus konsisten mengawal transparansi sebagai bentuk kontrol sosial di Kota Bekasi,” ujar Jerry, Rabu (10/9/2025).
Jerry menegaskan, akses informasi publik adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Ia menyindir sikap DLH yang sempat menolak membuka laporan keuangan.
“Menurut kami, kalau memang bersih kenapa harus risih?” ucapnya tegas.
Kuasa hukum DPC AWPI, R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, juga memberikan pernyataan keras terkait putusan kasasi Nomor 354 K/TUN/KI/2025. Menurutnya, putusan tersebut menyingkap lemahnya tata kelola di DLH Kota Bekasi.
“Putusan ini telah membuktikan betapa rusaknya tatanan pengelolaan kepemimpinan di Kantor DLH Kota Bekasi, yang selama ini merasa paling benar dan paling pintar dalam menjalankan tupoksinya,” ujar Sigit.
Ia mengaku terharu karena perjuangan panjang AWPI akhirnya membuahkan hasil yang adil bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Rakyat harus bisa melihat dan selalu mengawasi kinerja para kepala dinas, terutama DLH yang begitu asal-asalan dalam bekerja,” tambahnya.
Sigit juga melontarkan kritik kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, terkait penunjukan pejabat struktural. Menurutnya, wali kota harus lebih bijak memilih pejabat agar pelayanan publik berjalan profesional.
“Jangan sampai pejabat bersikap zalim kepada rakyat, karena mereka digaji dari pajak masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.
Putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut mewajibkan DLH Kota Bekasi membuka akses dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian ke kas daerah. Hal ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan akuntabilitas.
Kemenangan hukum DPC AWPI Bekasi menegaskan pentingnya peran media dan organisasi masyarakat dalam mengawal transparansi serta memastikan pemerintah daerah bekerja sesuai amanat undang-undang.
Dengan demikian, DLH Kota Bekasi kini tak lagi memiliki alasan untuk menutup akses informasi publik yang menjadi hak masyarakat.






Komentar