Potretkita.com Kota Bekasi || Viral di media sosial video seorang siswi SD asal Bantargebang, Kota Bekasi, yang mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diterima di SMP Negeri. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Alexander, memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (6/7/2025).
Alexander menjelaskan bahwa siswi bernama Keimita Ayuni Putri Aiman yang terekam dalam video tersebut, ternyata merupakan warga **Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi**, bukan warga Kota Bekasi.
“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), KTP atau KK dari luar daerah hanya dapat digunakan untuk mendaftar melalui jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua) atau daerah yang berbatasan langsung. Karena anak tersebut tidak mendaftar pada jalur tersebut, maka secara sistem otomatis tertolak,” jelas Alexander.
Meski demikian, Alexander menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen memberi solusi pendidikan, terutama bagi warga Kota Bekasi dari keluarga kurang mampu.
“Bagi calon siswa warga Kota Bekasi dari keluarga miskin yang tidak diterima di SMP Negeri, disediakan beasiswa untuk melanjutkan ke SMP Swasta, sebesar Rp250.000 per bulan selama masa pendidikan,” tambahnya.
Kepala Sekolah SDN Sumur Batu I, tempat Keimita bersekolah, juga membenarkan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai juknis SPMB. Ia mengatakan pihak sekolah telah bertemu dengan orang tua Keimita dan menjelaskan alur pendaftaran sekolah secara detail.
“Pihak keluarga juga sudah memahami penjelasan tersebut,” katanya.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi turut menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Diskominfosantik Kabupaten Bekasi terkait pelaksanaan SPMB di wilayah Kabupaten.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menemui Keimita dan orang tuanya secara langsung pada 6 Juli 2025.
“Kami telah memberikan informasi bahwa sesuai jadwal SPMB tahun ajaran 2025/2026, pendaftaran jalur domisili di Kabupaten Bekasi berlangsung pada 4–8 Juli 2025. Berdasarkan data kependudukan, Keimita masih bisa mendaftar di SMPN 02 Setu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk mendaftar tetap berada di tangan pihak keluarga. Pemerintah berharap masyarakat memahami aturan zonasi dan jalur pendaftaran yang berlaku sesuai domisili masing-masing.









Komentar