Potretkita.com – Bekasi || Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Keputusan No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bekasi Raya, yang menyatakan keprihatinan mendalam serta menolak tegas kebijakan yang memperbolehkan satu rombongan belajar (rombel) diisi hingga 50 siswa di sekolah negeri dalam program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., menilai kebijakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan nasional, tetapi juga memperparah kondisi pendidikan di Jawa Barat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia.
“Kami memandang kebijakan ini bukan strategi pendidikan, tapi bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada guru dan sekolah yang sudah kelebihan beban. Ini bukan solusi jangka panjang, melainkan langkah instan yang mengorbankan kualitas,” tegas Herman dalam keterangannya. Pada rabu, (2/7/2025).
Bertentangan dengan Aturan Nasional
Menurut NCW, kebijakan tersebut bertentangan langsung dengan sejumlah regulasi nasional yang mengatur standar minimal dalam proses belajar mengajar. Di antaranya:
Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Pasal 12, yang mensyaratkan ruang belajar memiliki luas minimal 2 meter persegi per siswa. Artinya, kelas untuk 50 siswa harus memiliki luas minimal 100 meter persegi, yang sulit dijumpai di sekolah negeri saat ini.
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 Pasal 8, yang secara tegas menyatakan jumlah maksimal siswa per rombel adalah 36 orang.
Dengan melanggar ketentuan ini, Gubernur dinilai telah mendorong kebijakan yang berisiko menabrak norma hukum dan membuka celah terjadinya maladministrasi di tingkat pelaksanaan.
Dampak Negatif Kebijakan
NCW menilai, penerapan rombel dengan 50 siswa justru akan menciptakan berbagai dampak negatif, seperti:
Kondisi ruang belajar yang padat dan tidak kondusif, yang menghambat fokus dan kenyamanan siswa.
Beban kerja guru yang meningkat secara drastis tanpa kompensasi atau dukungan yang memadai.
Penurunan kualitas interaksi antara guru dan siswa, serta berkurangnya efektivitas pengawasan dan pembelajaran.
“Pendidikan bukan sekadar urusan kuantitas daya tampung. Negara wajib menjamin mutu dan keadilan layanan pendidikan, bukan membiarkan sekolah mengorbankan kualitas demi statistik semata,” lanjut Herman.
Tuntutan NCW kepada Gubernur Jawa Barat
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan, NCW DPD Bekasi Raya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera:
1. Merevisi kebijakan yang memperbolehkan rombel hingga 50 siswa karena bertentangan dengan standar nasional pendidikan.
2.Menyusun solusi jangka panjang dan struktural, seperti membangun ruang kelas baru, menambah sekolah negeri, serta memperkuat kemitraan dengan sekolah swasta.
3.Melibatkan pengawasan independen dari lembaga seperti Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah agar tidak terjadi penyimpangan dan beban sepihak terhadap satuan pendidikan.
NCW menegaskan bahwa pendidikan berkualitas tidak bisa dicapai melalui pendekatan kuantitatif semata. Keberpihakan terhadap hak siswa dan guru dalam proses belajar mengajar harus dijadikan dasar dalam setiap pengambilan kebijakan.









Komentar