Potretkita.com – Kota Bekasi || Lurah Margamulya, Makpudin, bersama Camat Bekasi Utara dan unsur tiga pilar melaksanakan patroli penerapan pembatasan jam malam bagi peserta didik, Senin malam (2/6/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik.
Patroli menyasar sejumlah titik seperti kafe Pancong di Jalan Baru Perjuangan dan warung Burjo di RT 03 RW 09, tempat yang kerap dijadikan lokasi nongkrong oleh anak-anak muda.

“Kami turun langsung bersama Pak Camat dan tim tiga pilar untuk memberikan imbauan kepada anak-anak yang masih berada di luar rumah melewati jam malam,” ujar Makpudin. saat di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan jam malam ini bertujuan mendukung terwujudnya generasi muda berkarakter “Panca Waluya” yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (cekatan) sesuai visi pendidikan di Jawa Barat.
Langkah ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan adanya patroli ini, kami berharap masyarakat turut mendukung dan para orang tua bisa memberi edukasi kepada anak-anaknya agar tidak berkeliaran di malam hari, kecuali untuk urusan penting dan didampingi,” tutup Makpudin.
Kegiatan tersebut melibatkan beberapa petugas seperti, Anggota Bhabinkamtibmas, Polsek Bekasi utara, Babinsa koramil 03 Teluk Pucung, Pokdarkamtibmas, Linmas, Se-Kelurahan Margamulya.







Komentar