Potretkita.com – Kota Bekasi || Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat, bersama unsur tiga pilar melakukan patroli gabungan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.

Patroli ini dilaksanakan pada Senin malam (2/6/2025), usai apel bersama Camat Bekasi Utara. Tim gabungan menyisir beberapa titik di wilayah Kaliabang Tengah yang kerap menjadi tempat nongkrong anak-anak muda.
“Kami mendapati sejumlah anak muda sedang berkumpul. Sesuai arahan dalam edaran gubernur, kami memberikan imbauan dan mereka membubarkan diri dengan tertib,” jelas Ahmad Hidayat.
Ia menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pembinaan anak-anak agar tidak beraktivitas di luar rumah melewati pukul 21.00 WIB, sampa dengan pukul 04:00 Wib. Kecuali untuk kegiatan yang dibenarkan seperti tugas sekolah, kegiatan keagamaan, atau sosial yang bersifat penting.
Sasaran patroli mencakup wilayah RW 06 – 07 warung-warung di pinggir jalan alinda serta area-area keramaian yang biasa menjadi tempat berkumpul remaja.
“Kami berharap orang tua juga ikut berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” pungkas Ahmad.
Sebagai lurah Kaliabang tengah dirinya berharap dengan adanya patroli jam malam pembatasan anak sekolah ini dapat mengantisipasi aksi kejahatan seperti tawuran dan sebagainya.









Komentar