Potretkita.com – Kota Bekasi || Camat Bekasi Utara, Sumpono Brama, menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait penerapan jam malam bagi siswa, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat .Nomor: 51/PA.03/Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Menurutnya, jam malam ini diberlakukan untuk anak-anak setingkat SD, SMP, hingga SMA, guna mengurangi aktivitas mereka di luar rumah pada malam hari. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa siswa dilarang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali ada keperluan khusus.

“Larangan ini dikecualikan jika anak-anak mengikuti kegiatan belajar, acara keagamaan di lingkungan RT/RW, atau kegiatan sosial yang bersifat penting dan mendesak, serta didampingi orang tua,” jelas Sumpono. dalam sambutan apel pada senin, (2/6/2025). Malam
Sebagai bentuk pengawasan, pihak Kecamatan Bekasi Utara bersama unsur tiga pilar yakni kecamatan, kepolisian (Polsek), dan TNI (Koramil) melakukan patroli dan imbauan langsung di wilayahnya. Kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak di 12 kecamatan lainnya di Kota Bekasi.
“Kita turun bersama tiga pilar untuk mengimbau siswa di wilayah Bekasi Utara agar menaati jam malam. Ini merupakan gerakan serentak yang dilakukan di seluruh kecamatan,” katanya.
Ia berharap masyarakat, terutama orang tua, dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban anak-anak di malam hari.
Perlu diketahui bahwa apel di hadiri para lurah yaitu, Teluk pucung, Margamulya, Harapan jaya, Harapan baru dan Perwira, Kaliabang tengah. Serta, Linmas, Binmas pol, Babinsa, Pokdarkamtibmas, Satpol PP, FKDM. Se-Kecamatan Bekasi utara.






Komentar