Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Naik Dratis

Berita, Ekonomi0 Dilihat

Potretkita.com – Kota Bekasi || Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah Kota Bekasi (P3DW) Dani Hendrato, memberikan penjelasan mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan oleh Gubernur.

Dani Hendrato menyatakan bahwa potensi kendaraan di Kota Bekasi mencapai 1,5 juta unit, namun hanya sekitar 900 ribu yang taat bayar pajak. Sisanya, sebanyak 600 ribu kendaraan, menunggak pajak—beberapa di antaranya bahkan sudah lebih dari 10 tahun.

Dani menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlangsung dari 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Program ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka. Berbeda dengan program pemutihan sebelumnya yang hanya membebaskan denda, kali ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajak satu tahun ke depan.

Foto: Dani Hendrato Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Pajak wilayah daerah Samsat kota Bekasi (dok.cam)

“Sangat luar biasa, karena program ini memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun untuk mulai bersih dari utang pajak,” ungkap Dani Hendrato. Saat ditemui di kantornya Pada senin (14/4/2025)

Selain itu, Gubernur juga meluncurkan program subsidi untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat, yang memungkinkan pemilik kendaraan hanya membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tanpa perlu membayar pajak selama satu tahun ke depan.

Dani mencatat, sebelum adanya program pemutihan, rata-rata wajib pajak yang membayar di Samsat hanya sekitar 3.000 hingga 3.500 orang per hari. Namun, setelah program pemutihan diluncurkan, angka ini meningkat drastis menjadi lebih dari 5.000, bahkan mencapai 8.000 pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

“Kami juga membuka layanan tahunan di luar kantor Samsat untuk memudahkan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan pembayaran secara online atau melalui gerai-gerai yang telah disediakan di berbagai lokasi seperti Harapan Indah, Pondok Melati, Pondok Gede, maupun Ahmad Yani.

Dani berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Dengan pajak kendaraan bermotor, ia menegaskan bahwa 100% dari dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan infrastruktur jalan. Ia berharap, dengan jalan yang mulus dibangun dari pajak yang dibayarkan, masyarakat akan semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

Dani mengingatkan bahwa kesadaran membayar pajak bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan bagian dari kesadaran kolektif masyarakat.

“Kita semua harus saling mengingatkan agar tidak hanya menikmati fasilitas yang ada, tetapi juga turut berkontribusi melalui pembayaran pajak,” ujarnya.

Sebagai informasi tercatat target pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025, P3WD Kota Bekasi menargetkan Rp 789.691.571.375. Dari data per tanggal 13 April 2025, realisasi pajak sudah mencapai Rp 203.534.511.300 atau sekitar 25,77 persen dari target.