Taufiq : Pendatang Pasca Lebaran Wajib Urus Dokumen Kependudukan

Berita, Daerah0 Dilihat

Potretkita.com – Kota Bekasi || Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, menyiapkan mekanisme pendataan pendatang baru pasca lebaran, sebagai antisipasi kedatangan penduduk dari berbagai daerah.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, dalam menjaga tertib administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut berlandaskan regulasi yang jelas.

“Dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang diatur dalam pasal 3, yaitu setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukannya, di mana salah satu peristiwa kependudukan itu adalah pindah dan datang penduduk,” kata Taufiq via pesan WhatsApp, Kamis (10/4/2025).

Taufiq menekankan, bahwa penduduk yang telah tinggal di Kota Bekasi selama setahun atau lebih, diwajibkan mengurus perpindahan status kependudukannya, Karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.

“Di pasal 20 sudah jelas ditegaskan, bahwa apabila penduduk yang telah tinggal satu tahun atau lebih itu wajib pindah ke Kota Bekasi. Apabila tidak mengalihkan status kependudukannya, maka penduduk yang bersangkutan juga tidak akan mendapatkan layanan publik berbasis NIK yang diselenggarakan oleh pemerintah Kota Bekasi,” tegas Taufiq.

Taufiq menyatakan, Disdukcapil Kota Bekasi kini sedang mempersiapkan Surat Edaran Wali Kota, sebagai landasan pelaksanaan pendataan penduduk.

“Tentu dalam proses pelaksanaannya, pendataan ini akan dilaksanakan berdasarkan surat edaran Wali Kota yang saat ini sedang kami persiapkan,” jelasnya.

Disdukcapil Kota Bekasi juga akan melibatkan berbagai pihak, dalam pengawasan kepatuhan administrasi kependudukan.

“Kami juga akan melibatkan pengawasan kepatuhan penduduk dalam adminduk bersama dengan pihak kecamatan, kelurahan, pengurus RW dan RT yang ada di Kota Bekasi,” jelas Taufiq.

Melalui mekanisme pendataan ini, Taufiq berharap, seluruh penduduk Kota Bekasi dapat segera menyesuaikan status kependudukannya sesuai domisili mereka.

“Kami berharap dengan adanya proses mekanisme pendataan ini, siapapun penduduknya yang ada di Kota Bekasi dapat segera melakukan penyesuaian terkait dengan keberadaan domisili mereka, agar tidak mendapatkan kesulitan pada pelayanan publik,” ungkapnya.

Terakhir, Taufiq juga menambahkan bahwa langkah tersebut, sejalan dengan arahan Wali Kota, agar dapat membantu penanganan pengangguran di Kota Bekasi.

“Sesuai amanat dari Pak Wali, bahwa setiap penduduk yang datang ke Kota Bekasi diharapkan dapat melengkapi dirinya dengan kemampuan, kapasitas, kinerja, yang mungkin nantinya akan membantu penanganan pengangguran di Kota Bekasi,” pungkasnya.