Klarifikasi BPN Kota Bekasi Soal Keluhan Warga Sumur Batu, Berkas Baru Di terima 24 Maret 2025 Dari Perkimtan

Potretkita.com – Kota Bekasi || Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait keluhan warga Sumurbatu, Bantargebang, mengenai proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keluhan tersebut menyatakan bahwa proses pemecahan telah berlangsung selama empat tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Menanggapi hal tersebut Kepala Humas BPN Kota Bekasi, Indah Nur Karichwatun, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Ia juga menjelaskan bahwa permohonan pemisahan sertifikat baru diajukan pada bulan Maret 2025.

“Proses pemisahan sertifikat selama 4 tahun belum selesai adalah tidak benar, karena hal ini merupakan rangkaian proses Pengadaan Tanah Secara Langsung oleh Disperkimtan, dan baru diserahkan berkas permohonan pemisahannya pada tanggal 24 Maret 2025. Selanjutnya, akan segera kami selesaikan,” tegasnya dikutip Inijabar.com pada Selasa, 8 April 2025.

Baca juga : 4 Tahun Tak Kunjung Selesai Warga Sumur Batu Keluhkan Pemecahan Sertifikat

Lebih lanjut, Indah merinci bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 3879/Sumurbatu atas nama H. Dedy Achyadi adalah objek pengadaan tanah langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) pada tahun 2021.

Ia menambahkan, sertifikat tersebut sebelumnya dibebani Hak Tanggungan yang telah diajukan permohonan penghapusannya pada tanggal 4 Maret 2025 dan berhasil diselesaikan dalam waktu satu hari.

Pihak BPN Kota Bekasi menyatakan bahwa permohonan pemisahan untuk pelepasan hak sebagian baru diterima pada tanggal 24 Maret 2025, dan saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Indah menegaskan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Disperkimtan untuk menyelesaikan administrasi pertanahan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi.

Perjanjian kerjasama tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pensertipikatan tanah, penanganan masalah aset tanah, pendaftaran tanah sistematis lengkap, pendampingan proses pengadaan tanah skala kecil, serta pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah Kota Bekasi.

Sebelumnya, H. Dedy Achyadi menyampaikan kekecewaannya mengenai proses pemecahan SHM yang menurutnya telah berlangsung sejak tahun 2021. Ia mengklaim telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh BPN.

Dengan klarifikasi ini, BPN Kota Bekasi berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai proses administrasi pertanahan yang sedang berlangsung.