Kuasa Hukum Lima Terdakwa Apresiasi Atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Jawa barat

Hukum0 Dilihat

Potretkita.com – Jakarta, Putusan vonis dari Pengadilan Tinggi Bandung mengenai kasus TPPU EDCCASH menyatakan pengurangan hukuman untuk lima terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu, 12 Februari 2025.

Keluarga para terdakwa masih dikaitkan dengan kasus ini oleh pihak kepolisian, yang mengecewakan kuasa hukum terdakwa, Dohar Jani Simbolon, SH, saat konferensi pers dengan tim kuasa hukum korban dan beberapa pihak terkait lainnya pada Jumat, 14 Februari 2025.

Dohar menyatakan kekecewaannya karena salah satu istri terdakwa tetap dipanggil oleh kepolisian meskipun perkara sudah diputus.

Dia menganggap situasi ini menakutkan dan tidak jelas tujuannya. Pemanggilan tersebut didasarkan pada surat dari PPATK tahun 2021.

“Mengapa pertanyaan yang sama muncul kembali setelah kasus diputus. Kami berencana untuk menempuh upaya hukum jika ada tindakan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, “kata Dohar.

Dohar juga membahas soal pertanyaan dari kepolisian mengenai nomor rekening yang dikaitkan dengan istri terdakwa.

“Bahwa istri terdakwa tidak pernah membuat rekening tersebut, dan bank Mandiri kami konfirmasi bahwa rekening itu bukan milik klien kami, ” tegasnya.

Dohar menginginkan keadilan untuk kliennya dan akan bertindak jika menemukan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum yang diarzr KUHP.

Mengenai putusan yang adil, kuasa hukum menyatakan terima kasih atas pengurangan hukuman yang diterima para terdakwa dan berharap isu mengenai istri terdakwa bisa segera diselesaikan.

“Hukuman para terdakwa, Kemarin diputusan perkara TPPU di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Abdul Rahman Yusuf dari 10 tahun diputus 5 tahun, Suryani dari 10 tahun turun jadi 5 tahun.

“Kemudian Jati Bayu Aji dari 10 tahun turun jadi 5 tahun, Asep dari 7 tahun ke 3,6 tahun, Muhammad Roy Soekardi dari 7 tahun ke 3 tahun dan 6 bulan dan Muh Rokip 3 tahun 6 bulan.

“Jadi kita juga sangat berterima kasih lah terhadap putusan tersebut. Jadi tinggal proses ini aja ya soal istri terdakwa yang harus segera diselesaikan, ”paparnya.

Sementara Kuasa Hukum Korban Edc Cash, Siti Mylanie Lubis, SH berharap agar tidak ada lagi upaya Kasasi yang dilakukan Jaksa.

“Tolong dibantu kami agar dipermudah dan dipercepat.Jangan ada lagi upaya kasasi oleh Jaksa.Kami korban tidak mau lagi melakukan upaya apapun, ” kata Mylanie.