Potretkita.com – Kota Bekasi, Di tengah kesibukan administrasi dan pembangunan di Kota Bekasi, permasalahan terkait sertifikat hak milik (SHM) atas nama Haji Deddy, seorang warga Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, menjadi sorotan. Masalah ini telah berlangsung selama empat tahun dan belum menemukan titik terang.
Emil, putra Haji Deddy, mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkimtan) Kota Bekasi pada Senin, 20 Januari 2025, untuk menanyakan perkembangan terkait pecahan sertifikat yang terhambat.
Emil mengungkapkan rasa frustrasinya atas lamanya proses tersebut hingga mendatangi kantor perkimtan menemui salah satu petugas yang menangani.
“Saya datang ke kantor ketemu Pak Usman mau menanyakan terkait sertifikat punya orang tua saya. Karena memang sudah sejak Desember 2021 sampai sekarang, saya hitung itu sudah 1500 hari, itu tidak logis,” ujar Emil dalam sambungan teleponnya. Pada sabtu (25/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Emil merasa penjelasan yang diberikan oleh pihak dinas tidak memuaskan.
“Tidak puas saja, dan tidak logis, Seharusnya proses ini bisa diselesaikan dalam waktu 180 hari,” cetus Emil.
Ia mempertanyakan alasan di balik keterlambatan yang sudah berlangsung begitu lama. Bahkan dirinya terus menggali informasi mengenai penyebab keterlambatan dan menuntut kepastian kapan masalah ini akan selesai.
Baca juga : SHM Warga sumur batu polemik Disperkimtan : Ini karena mutasi BPN
“Saya tanya, permasalahannya apa? Terus kapan jadinya? Saya nggak berteriak-teriak, itu aja, yang seharusnya jika ada kendala itu jelasin dari awal tidak seperti ini,”tegasnya.
Lebih lanjut, Emil menilai bahwa proses birokrasi Dinas Perkimtan Kota Bekasi terkesan berbelit-belit. Hingga membuat kekhawatiran masyarakat atas sertifikat tanah.
“Permasalahan ini bukan hanya berdampak pada orang tua saya (Haji Deddy red) dan keluarga saya , tetapi juga ada banyak warga yang mengalami dampaknya, “ungkapnya.
Harapan Emil dan keluarganya adalah agar pihak berwenang segera memberikan solusi dan kepastian agar hak milik atas tanah dapat diakui dan tidak terhambat lebih lama lagi.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik, terutama dalam isu yang berkaitan dengan hak milik dan tanah, ” pungkasnya.
Semoga pihak berwenang dapat segera memberikan jawaban yang memuaskan bagi Emil dan seluruh warga yang mengalami masalah serupa.
