Kota Bekasi, -potretkita.com- Setelah lima tahun berseteru, sengketa akuisisi perusahaan tambang antara Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou, dan Gao Jin Liang mencapai titik terang.
Diketahui, pada 4 Oktober 2024 lalu, ketiga pihak menandatangani Akta Perdamaian, yang menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul selama konflik.
“Perdamaian ini bukan hasil dari keputusan pengadilan, tetapi dari kesadaran bersama bahwa sebenarnya tidak ada masalah di antara kami,” ungkap Malvin Barimbing, kuasa hukum Vebrianty, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2024).
Malvin menyatakan, bahwa konflik tersebut lebih didorong oleh pihak ketiga yang menciptakan ketegangan.
Ia menjelaskan, sengketa dimulai pada tahun 2019, ketika Vebrianty ditunjuk untuk mengakuisisi lima perusahaan tambang milik MCM Group.
Namun, investor, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, melaporkan Vebrianty dengan tuduhan penipuan dalam proses akuisisi.
“Awalnya kami mengira ada masalah hukum, tetapi setelah diteliti, ternyata tidak ada. Kami sepakat untuk berdamai,” kata Malvin, menegaskan bahwa pihaknya kini berencana untuk menuntut pemilik PT. MCM.
Sementara itu, Ridwan Anthony Taufan, kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, menambahkan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik PT. MCM.
“Kami menduga, klien kami telah menjadi korban penggelapan izin usaha pertambangan,” paparnya.
Anthony juga mencatat, bahwa MCM Group diduga mengajukan pembatalan pembelian izin tambang secara diam-diam.
Dengan kesepakatan damai tersebut, ketiga pihak kini bersatu untuk menuntut keadilan dan mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan pemilik PT. MCM. (Bandaharo)
