Potretkita.com – Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung pada pukul 09.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk perwakilan dari Kodim, Polres Metro Bekasi, Dinas Kesehatan, dan Lapas Kelas IIA Bekasi.
Kepala kejaksaan negeri kota bekasi Imran Yusuf melalui Kasie Intelijen kejari Ryan Anugrah, S.H. mengungkapkan bahwa Pemusnahan barang bukti ini mencakup 128 perkara tindak pidana.
Terdiri dari berbagai jenis kejahatan, antara lain Penyalahgunaan narkotika, Pelanggaran undang-undang kesehatan, Kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, Pencurian dengan kekerasan
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika Ganja: 22.484,635 gram, Sabu 993,6275 gram, Tembakau sintetis: 62,6115 gram, Ekstasi: 181,82 gram, Obat-obatan terlarang lainnya: 23.737 butir, dan Senjata api rakitan 2 unit, Senjata tajam 17 buah, dan Barang lainnya seperti Handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, juga kunci T total 157 jenis, “jelas Ryan. Pada kamis (21/11/2024)
Ryan menjelaskan Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti Barang-barang umum seperti sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sedangkan untuk Narkotika sejenis sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang dicampur dengan air garam dan diblender. Untuk Senjata handphone, senjata tajam, dan senjata api dipotong-potong menggunakan gergaji mesin, “paparnya.
Lebih lanjut, Ryan juga mengatakan Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara periodik untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan dan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih baik di masyarakat, ” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi dan wewenangnya dalam penegakan hukum, serta berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini.
