LBH Benteng Perjuangan Rakyat Berikan Bantahan Lewat Pledoi. 

Berita, Hukum0 Dilihat

Potretkita.com – Kota Bekasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat (BPR) kembali hadir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menjerat seorang ibu dan anaknya.

Sidang kali ini menampilkan pembacaan pledoi oleh direktur LBH, Andi Muhamad Yusuf, S.H., M.H., serta tim hukum Ismail Alim dan Roy. Diruang sari 1 yang dipimpin majelis hakim Purnama,S.H.,M.H. pada rabu (16/10/2024).

Dalam pledoi yang dibacakan, tim kuasa hukum mengemukakan keberatan terkait visum yang diberikan oleh dokter forensik, serta surat tugas. dan penyidik tidak memberikan keterangan saat sidang hanya bukti luka yang diperlihatkan tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat.

Tim kuasa hukum terdakwa LBH Benteng Perjuangan Rakyat (Dokpotretkita)

“Kami yakin bahwa semua argumentasi dan bukti yang kami sajikan dalam pledoi adalah yang terbaik untuk memperjuangkan klien kami,” ungkap Andi Muhamad Yusuf. Tim hukum LBH BPR berpendapat bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk menjustifikasi tuduhan terhadap kliennya.

Sementara Ismail Alim yang juga penasihat hukum terdakwa menegaskan, Meskipun jaksa fokus pada satu peristiwa tanggal 24 November 2023 yang melibatkan kedua terdakwa, ia tetap optimis dan percaya bahwa keputusan akhir berada di tangan majelis hakim, dan berharap kliennya akan dibebaskan.

“Kami berharap keputusan akhir akan didasarkan pada argumentasi yang kami ajukan dalam pledoi, bukan hanya pada asumsi atau bukti yang tidak kuat,”tegas Ismail Alim.

Ismail juga mempertanyakan perihal surat tugas Dokter Forensik yang seharusnya dilampirkan pada persidangan berdasarkan kesaksiannya dalam BAP sampai kini tidak pernah ditunjukkan kepada pihak terlapor.

“Beliau (Dokter Forensik) pada saat memberikan kesaksian BAP di Polres menyatakan melampirkan surat tugas. Tetapi sampai dengan saat tadi Pledoi dibacakan tidak pernah surat tugas diperlihatkan kepada kami,” bantah Ismail atas kesaksian tersebut.

Ismail juga menyayangkan dan keberatan atas jaksa penuntut umum yang hanya fokus pada pasal 80 juncto 76C kepada terlapor yaitu Evi dan Priskila, karena saksi yang dihadirkan dinilai tidak membuktikan adanya penganiayaan kepada korban.

“Tidak pernah saksi Heni, saksi Rida, yang sudah berulang-ulang disampaikan, tidak pernah menyatakan melihat adanya penganiayaan pemukulan atau apapun.

“Tetapi hanya melihat Ibu Evi hanya menasihati PS dengan menunjuk-nunjuk ke arah kepalanya,”pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya dukungan hukum bagi mereka yang terlibat dalam kasus kekerasan anak.

LBH Benteng Perjuangan Rakyat terus berkomitmen untuk memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya, mengingat pentingnya keadilan dalam setiap proses hukum.

“Dengan sikap optimis kami LBH BPR berharap kepada majelis hakim klien kami mendapatkan haknya untuk dibebaskan, ” pungkasnya.