Kota Bekasi- potretkita.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap 11 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jl. Terusan Underpass 2, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 17:38 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan, Dalam insiden tersebut, salah satu pelajar mengalami luka serius di kepala akibat sabetan senjata tajam.
“Bahwa ke-11 pelajar yang diamankan memiliki peran berbeda, termasuk pelaku pembacokan dan penendangan. Kedua pelaku tersebut diancam hukuman penjara 9 tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP, “ungkap Muhamad Firdaus dalam konferensi pers nya.
Korban, kata dia mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri sedang dirawat di ICU Rumah Sakit Umum Kota Bekasi. Selain itu, polisi juga menyita 5 senjata tajam, yaitu 3 celurit dan 2 golok.
“Kasus ini melibatkan KPAD dan DP3A Kota Bekasi, dikarenakan para pelaku masih anak-anak di bawah umur, dan kami juga menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, “Jelasnya.
Kejadian ini, kata firdaus terjadi antara dua kelompok pelajar SMK Karya Guna 1 dan 2 di daerah Ganda Agung.
“Setelah penyelidikan, semua pelaku berhasil kami amankan pada hari Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, “Pungkasnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita Polisi dan pelaku yakni inisial ZM (15), RS (15), BN (16), HH (17), MR (17), MG, (16) SBN (16), MI (16 dan RA (17).
Red
