Kota Jakarta, -potretkita.com- Menjawab keraguan publik, BPJS Kesehatan hari ini memberikan penegasan bahwa tidak akan ada penghapusan kelas rawat inap, dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan menyusul beredarnya spekulasi, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
“Perpres yang baru dikeluarkan tidak merubah struktur kelas rawat inap yang ada. Kami akan mengumumkan mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) setelah Menteri Kesehatan menetapkan kebijakannya,” ucap Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Kamis (16/5/2024).
Rizzky juga menegaskan bahwa iuran JKN tidak mengalami kenaikan dan tetap pada tarif saat ini, yaitu Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan.
Dengan KRIS, BPJS Kesehatan berambisi meningkatkan kualitas layanan kesehatan tanpa membedakan wilayah perkotaan dan pedesaan, “Kami ingin semua peserta JKN mendapatkan pelayanan yang sama baiknya,” tegas Rizzky.
Sementara itu, layanan bagi peserta JKN akan beroperasi seperti biasa sampai peraturan baru resmi diberlakukan. “Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta,” tutur Rizzky.
Lebih lanjut, Rizzky menyatakan bahwa evaluasi KRIS akan dilakukan hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan. Dan akan terus memantau dan mengevaluasi untuk memastikan implementasi yang efektif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres yang bertujuan meningkatkan standar layanan kesehatan, termasuk 12 kriteria standar untuk ruang rawat inap.
