Purwakarta, -potretkita.com- Dalam semangat solidaritas dan keadilan, Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi (DPC REPDEM) Kabupaten Purwakarta, selalu mengumumkan dukungan tak tergoyahkan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dukungan ini diberikan, dalam rangka penuntasan penyelidikan kasus korupsi yang merajalela di wilayah tersebut.
“Kami berdiri teguh di belakang Kejaksaan Negeri Purwakarta. Pengawalan kami atas proses hukum ini adalah wujud nyata dari komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi,” ungkap Asep Yadi Rudiana, Ketua DPC REPDEM Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/5/2024).
Asep Yadi menegaskan, kasus korupsi yang melanda Purwakarta, bukan hanya urusan pemerintah kabupaten, namun juga telah merambah ke pemerintahan desa. Ia menyatakan tidak akan tinggal diam melihat penyelewengan yang terjadi.
Dalam serangkaian tindakan tegas, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah berhasil menyita kendaraan mewah dan kini tengah memproses kasus yang melibatkan sebelas desa serta masalah tunjangan Siltap.
“Proses pemeriksaan terhadap sebelas kepala desa yang diduga kuat terlibat akan terus kami pantau. Kami tidak akan membiarkan hak-hak aparatur desa seperti Siltap terabaikan,” tegas Asep Yadi.
DPC REPDEM menyerukan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menunjukkan dedikasi dan ketegasan dalam menegakkan hukum, demi menjaga stabilitas dan keadilan di Purwakarta.
“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Purwakarta akan terus berkomitmen dan serius dalam menegakkan hukum, khususnya dalam mengatasi korupsi yang telah lama menjadi momok di daerah kami,” pungkas Asep Yadi.
Terpantau, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Tindakan Pidana Khusus, Mardongan, mewakili Kejari menerima audiens dari pihak Repdem dan mengapresiasi kedatangan serta support yang sudah berjalan.
“Terima kasih kepada teman-teman Repdem kedatanganya, dan mendorong kami secara moril untuk menuntaskan perkara ini, terkait dugaan tindak pidana gratifikasi ini, nah saat ini kan masih dalam rangka penyidikan dan kami masih menggali alat-alat bukti nya,” ujar Mardongan.
Sampai saat ini, Mardongan mengatakan sudah memeriksa 3 Saksi, dan minggu ini akan memeriksa beberapa orang saksi lagi serta pengumpulan alat bukti, hingga bisa menyimpulkan untuk peningkatan setatus dari perkara ini.
“Saya sampaikan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi, kemudian pengumpulan alat bukti proses masih tetap berjalan dan kami tidak akan berhenti dan berjalan terus untuk perkara ini,” tegasnya.
Ia memaparkan, untuk kasus sebelas Kepala Desa, sudah dilimpahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti, hingga melakukan audit terkait sebelas Desa tersebut. Namun untuk target waktunya, Mardongan menyatakan tidak memilikintarget waktu.
“Kami selaku penyidik tindak pidana korupsi, akan berusaha secepat mungkin. Bagaimana teman-teman tahu ya kami juga keterbatasan SDM di Kejaksaan Negeri Purwakarta ini, namun kami akan berusaha secara maksimal,” tukasnya.
Diketahui, DPC REPDEM menginginkan agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab oleh pihak pengawasan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut. (Ela K)
