Pejabat Di Kota Bekasi, Dijeblosin Ke Jeruji Besi.

Berita, Daerah, Hukum1 Dilihat

Photo: 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi alat berat, Usai dilakukan pemeriksaan dikejaksaan negeri Kota Bekasi.

Kota Bekasi-potretkita.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan 4 orang tersangka Kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat Ekskavator dan bulldozer, dengan pagu anggaran senilai 2,2,9 Miliar lebih tersebut merupakan bantuan dana dari DKI Jakarta pada tahun 2021.

Dalam konferensi persnya kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,Yadi Cahyadi mengungkapkan, bahwa ke 4 (Empat) orang tersangka diduga merugikan uang negara senilai kurang lebih 5 miliar.

“Tim penyidik pidana khusus telah menetapkan tersangka dan menahan terhadap 4 orang Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Ekskavator standar dan bulldozer tahun 2021.pada dinas lingkungan hidup Kota Bekasi yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,2,9375000 Miliar, “Ungkap yadi dikantor kejaksaan Negeri Kota Bekasi.kamis (4/1/2024)

Yadi menjelaskan,ke empat orang yang dijadikan tersangka oleh Tim penyidik satu saudara (T) selaku PPK dan kedua (IP) sebagai pelaksana pekerjaan atau kontraktor dan ke-tiga saudari (DA) selaku PPTK kemudian ke 4 (empat) (YY) Eks kepala Dinas lingkungan hidup Kota Bekasi pada waktu itu.

“Dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan oleh Insfektorat daerah Kota Bekasi,terdapat kerugian negara yaitu sebesar 5.184,214,545. Miliar, yang dikembalikan oleh pengusaha. Akan tetapi tidak dapat menghilangkan hukuman pidananya, ” Tegas Yadi.

Yang jelas,kata yadi karena adanya pengembalian uang Rp 5 miliar tersebut dilakukan tersangka setelah proses tahap penyidikan sudah berlangsung dilakukan tim penyidik.

“Setidaknya dengan mengembalikan uang negara tersebut bisa meringankan hukuman mereka di persidangan nanti,” katanya.

“Akan tetapi mengacu kepada UU Tipikor, No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses hukum tetap berlanjut,”Terang Yadi

Perlu diketahui bahwa saat ini ke empat para tersangka mendekam dijeruji besi rumah tahanan lapas bulak kapal Kota Bekasi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Imron R