Photo:Puluhan Korban investasi EDCCash saat dan kedua penasihat hukum didepan pengadilan Negeri Kota Bekasi mengikuti sidang perdana.
Kota Bekasi, potretkita.com- Memasuki Sidang Perdana,Puluhan korban investasi EDCCash geruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang dinilai cacat hukum, Rabu (27/12/2023).
Kasus investasi EDCCash yang saat ini disidangkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji, M. Roip Sukardi dan Eko Darmanto, akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada hari senin, 08 Januari 2024 nanti.
Menurut Kuasa Hukum, Siti Maylanie Lubis, S.H. yang merupakan pengacara para korban atas nama Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama mengaku kecewa lantaran persidangan hari ini dinilai dipaksakan mengingat antara terdakwa dengan para korban sudah melakukan kesepakatan perdamaian yang sudah diputuskan secara inkrah oleh PN Kota Bekasi.
Pada 15 November 2023 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor: 505/Pdt.G/2023/PN.Bks terkait tercapainya perdamaian para pihak dan para pihak harus mentaati dan menjalankan semua isi putusan yang termuat dalam perjanjian perdamaian tersebut.
Namun kenyataannya pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memaksakan untuk dilanjutkan ke tahap 2 P21 padahal sebelumnya berkas P19 nya saja belum lengkap.
Padahal didalam nota perdamaian tersebut salah satu pointnya Abdulrahman Yusuf selaku pemilik Website EDCCash akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban investasi EDCCash secara proporsional.
Dan dari para korban yang tergabung dalam Paguyuban sudah memberitahukan dan mengirimkan surat secara resmi kepada penyidik sejak bulan maret 2023 jauh sebelum P-21 terjadi bahwa mereka tidak ingin perkara tersebut dilanjutkan karena sudah adanya surat permohonan perdamaian dari Abdul Rahman Yusuf.
“Dan saat itu mereka meminta kepada Bareskrim untuk segera bisa dilakukan audit dan juga appraisal seluruh barang bukti yang disita agar para korban dapat mengetahui berapa sebenarnya nilai total dari seluruh barang bukti yang disita, ” ucap Lani.
Bahkan sangat disesalkan oleh kedua pihak baik terdakwa dan korban tidak digubris oleh Bareskrim dan Kejaksaan sampai akhirnya perkara ini disidangkan pada hari ini.
Bagi para korban kata Maylanie atau biasa disapa Lani tetap pada keputusannya bahwa Hakim PN Kota Bekasi harus bersikap adil karena sebelumnya surat kesepakatan perdamaian kedua pihak sudah disahkan oleh PN Kota Bekasi.
Para terdakwa juga mengatakan kepada kami lewat kuasa hukum mereka yaitu Dohar Jani Simbolon, SH bahwa banyak beberapa barang bukti mereka yang disita tapi tidak dimasukkan kedalam penetapan daftar barang sitaan.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Dohar Jani Simbolon, SH menjelaskan bahwa kasus investasi EDCCash yang menjerat kliennya seharusnya dapat dihentikan di Bareskrim dengan adanya kesepakatan perdamaian antara Abdulrahman Yusuf dengan para korban.
Namun yang menjadi kejanggalan kenapa Bareskrim dan Kejaksaan Agung memaksakan agar kasus ini dilanjutkan sampai dipersidangan di PN KotaBekasi.
Dohar Jani Simbolon, S.H. dan Bagoes Widjaja Hernanto, S.H. merupakan selaku Kuasa hukum dari para Terdakwa dugaan TPPU yaitu Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, M. Roip Sukandi dan Jati Bayu Aji. Pada saat mereka dari pihak pengacara mendaftarkan surat kuasanya pun tidak menyebutkan atau mencantumkan nomor perkara dikarenakan kami belum menerima surat panggilan dari pengadilan.
“Didalam persidangan kami mempertanyakan kepada majelis hakim bahwa sidang hari ini ada dugaan pengkondisian perkara dan pemaksaan kehendak oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, karena kami selaku kuasa hukum tidak mendapatkan pemberitahuan apapun dan juga tidak adanya surat panggilan kepada klien kami terhadap akan dilaksanakannya sidang hari ini,” ungkap Dohar.
Sampai sidang dilaksanakan nomor perkara terkait kasus ini belum juga mereka dapatkan. Malah terdakwa hanya mendapatkan pesan lisan dari petugas lapas bahwa Abdulrahman Yusuf Cs, para terdakwa dugaan TPPU dalam perkara Investasi EDCCASH akan menjalani sidang pertama pada hari Rabu, 27 Desember 2023.
Sehingga para kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan ketidakprofesionalnya para Jaksa terhadap sidang hari ini.
Mereka mengungkapkan keberatan dan mempertanyakan mekanisme persidangan lalu Hakim Ketua menyatakan sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan yaitu pada hari Senin, 08 Januari 2024 dan meminta kepada kejaksaan untuk menerapkan prosedur pemanggilan para tersangka yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saya hanya diberi tahu hari ini ada jadwal sidang, pas jelang sidang. Saya juga tidak tahu untuk sidang perkara apa, nomor perkara dan jamnya saja saya tidak tau . Apakah sekarang cara kerja administrasi di PN? ” ucap Dohar.
“Walaupun klien – klien saya adalah tersangka, tapi mereka masih punya hak untuk dihargai dengan proses administrasi yang benar, ” kesalnya.
Imron R
