Photo:Sidang Pembacaan Pledoi ke empat terdakwa kasus pencurian dan kekerasan
Kota Bekasi–potretkita.com – Kasus Dugaan Perampok dan Kekerasan empat terdakwa memasuki Sidang Pledoi, dengan perkara pidana No. 285/Pid.B/2023/PN.Bks sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi jln pangeran Jayakarta, Harapan Mulya Medan Satria Kota Bekasi. Rabu (15/11/2023) Dengan Ketua majelis hakim Hosiana mariani sidabalok, S.H.M.H,. I, ketut pancariapancaria, S. H. Ranto Indra karta, S.H.
Sidang pembacaan pledoi yang dibacakan oleh para terdakwa didampingi penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) HIPAKAD 63, yang di ketuai oleh Joko, S, Dawoed. S.H. Samiyono Djoko W. S.H.,Robert Manulang, S.H., M.H., Furqanto, S.H., Wahyu Hidayat, S.H., Kosim, S.H.
Robert Manulang, mengatakan Kasus Pencurian dan Kekerasan terhadap klien nya dia menilai terlalu banyak kejanggalan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi.
Penasihat hukum LKBH HIPAKAD 63 saat usai pendampingan terdakwa sidang pembacaan Pledoi.
“Kejanggalan kejanggalan yang dilakukan itu di antaran lain dalam ketentuan apa? Disitu ada perkap kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 4 ayat 1 itu dikatakan dalam hal laporan polisi laporan masyarakat yang bersumber dari masyarakat model B. Makan ada kewajiban hukum dari penyidik untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, “jelasnya
Menurut nya, karena saksi yang dimaksud disana berhubungan dengan ketentuan pasal 1 nomor 6 KUHP saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa yang dialami sendiri dilihat sendiri. Juga berhubungan dengan pasal 1 Nomor 27.
“Karena keterangan saksi itu adalah merupakan alat bukti yang harus di BAP itu yang sah menjadi alat bukti tentang suatu peristiwa yang dia lihat sendiri .itu penting untuk penyidik peradilan dalam hal perkara ini,” Tegasnya
Lebih lanjut Robert melihat secara fakta bahwa telah terjadi penangkapan sebelumnya ada pemeriksaan tehadap saksi dengan waktu 17 hari setelah penangkapan.
“Dari tanggal laporan polisi buat, baru ada pemeriksaan, ini suatu yang tidak dibenarkan oleh hukum.pertanyaannya dasar hukum apa yang digunakan oleh polisi untuk melakukan penangkapan .lalu laporan polisi yang mana yang menjadi landasan hukum,” Tanya Robert heranya
Yang seharusnya kata Robert, polisi itu menerbitkan surat perintah penangkapan atau penyidikan terlebih dahulu.Surat laporan polisi yang mana sementara ini dia mengaku tidak ada alat bukti. Ya, minimal dua alat bukti sebagai prinsip.
“Jadi dengan demikian perkara ini kental terlihat adalah dari bagian rekayasa yang dilakukan petugas penegak hukum dalam hal ini polisi,ia melakukan penangkapan tanpa fakta dan bukti sesuai yang diatur dalam pasal 104 ayat 1 KUHP “bebernya
Sementara Dari penjelasan jaksa penuntut umum, kata Robert kenapa jaksa membuat jawaban begitu, ada suatu Yang saya tangkap jaksa ini sistem yang sudah berlanjut sedemikian rupa.
“Karena ketika mereka nanti kalah , apa yang merupakan tuntutan mereka tidak bisa secara maksimal untuk di berhasil dituntut.maka mereka mendapat penilaian kondite Yang akan turun itu kewajiban sistem yang ada di jaksa. Maka mereka terjadi suatu prinsip pemaksaan kehendak, tanpa alat bukti”katanya
Oleh sebab itu,sambung Robert Jika melihat pasal 14 KUHP dalam hal mereka Melakukan pra penuntutan mereka kewajibkan sesuai pasal 110 ayat 2 dan 3 untuk mengkoreksi apakah berkas itu lengkap secara material atau Tidak.
“Kalau tidak lengkap maka dia P18.lalu Di kembalikan kepada polisi P19 disertai petunjuk. Itu harusnya terjadi tapi ini dipaksakan ke pengadilan tanpa alat bukti sah menurut hukum,”tegas Robert
Sementara diungkapkan sekretaris jenderal LKBH HIPAKAD 63 yang juga penasihat hukum terdakwa, Joko S Dawoed. S.H diri nya mengaku mendapatkan kuasa setelah masuk berjalannya persidangan dalam pemeriksaan terdakwa pada tanggal (11/9/2023 ).
“Keluarga terdakwa meminta saya untuk mendampingi sebagai kuasa hukum. Saya sudah tekankan kepada terdakwa benarkah dia sebagai pelakunya kasus perampokan dan kekerasan. Tapi ternyata dia (Klein) katakan tidak melakukannya, “kata Sekretaris jenderal LKBH HIPAKAD 63 Joko S Dawoed.S.H.
Sedangkan,kata Joda untuk alat bukti empat buah berupa handphone yang diambil penyidik milik klien nya, tidak dihadirkan didalam persidangan.Bahkan sampai sekarang pun hp itu dijadikan dalam rangka untuk pengembangan.
“Saya minta dibuka, tapi sampai sekarang tidak di jadikan alat bukti, apa isi pembicaraan yang ada di hp itu. Sedangkan pada kejadian waktu itu, klien kami tidak berada di Bekasi,” Ungkapnya
Joda juga berharap kepada majelis hakim dapat melihat nilai nilai rasa keadilan bagi kliennya
“Saya harapkan hakim ini memberikan keputusan yang benar-benar berkeadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” Pungkasnya
Perlu diketahui peristiwa tersebut terjadi pada jumat 3 Maret 2023 di jalan Nusantara, Kel Aren Jaya, Kec Bekasi Timur, Kota Bekasi, jawa barat.
laporan polisi nomor: LP/B/III/2023/SPKT/ Resto Kota Bekasi tanggal 3 Maret 2023 diambilalih oleh Polda Metro Jaya, kemudian pada hari Senin(20/3/2023) pihak polisi baru melakukan BAP terhadap Korban Pelapor dan saksi korban.
Sementara pihak kepolisian dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro jaya melakukan penangkapan ke empat terduga pelaku masing-masing berinisial PA (35), MS (32), WD (37), dan IR (39).
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wib di JIn. Raya Bogor, Kec.Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng,1(satu) buah kunci pas, 1(satu) buah kunci leter L. Dan satu sajam parang. Dalam konferensi pers di gelar Polda Metro jaya. pada Selasa (21/3/2023)
(Imron R)
