Dua Pelaku Curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Satria.

Berita, Hukum1 Dilihat

Photo:Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor

Kota Bekasi-potretkita.com – Kepolisian Sektor Medan Satria melaui unit reskrim Pimpinan Iptu Ishac berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di lokasi Kampung Kandang Kecil RT 05/02 Medan Satria Kota Bekasi, Selasa (11/10/2023).

Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto, didampingi Kasi humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna ruswing Indari. Dan Iptu Ishac Aritonang mengatakan berawal adanya laporan korban ke Polsek Medan Satria pada Selasa 11 Oktober 2023. telah terjadi tindak pencurian sekitar pukul 05:30 WIB di jln, Kampung Kandang Kecil RT 05/02.Harapan mulya,Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/254/X/2023/Polsek Medan Satria/Polres Metro Bekasi Kota /Polda Metro jaya / tanggal – 11- Oktober 2023.

“Setelah diterima oleh unit reskrim Polsek Medan Satria melakukan Introgasi dan Pengecekan di TKP didapati kamera CCTV dan keterangan saksi saksi ditempat kejadian,” Jelas Kompol Aqsha

Menurut Aqsha, Unit reskrim mencurigai pelaku inisial BH, dan RY. Yang kemudian dilakukan penyidikan terhadap kedua pelaku yang diamankan. Atas keterangan pelaku mengakui perbuatannya bahwa kendaraan tersebut disembunyikan di daerah Cikarang.

“Pelaku melakukan dengan cara mematahkan Stang sepeda motor tersebut, setelah berhasil BH (21) dan RY (19) membawa kendaraan nya untuk dijual . Namun Sebelum melakukan aksinya kedua pelaku berhasil kami tangkap,” Ungkap Kompol Aqsha Ferdianto . Dalam Keterangan Konferensi Persnya pada Jum,at (13/10/2023)

Akibat dari perbuatan kedua pelaku di jerat pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e, KUHPidana yang berbunyi dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.

Ada pun kedua pelaku dan barang bukti berupa Dua Unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dan hijau berikut lainnya diamankan di Mapolsek Medan Satria.

(Imron R)