Photo:Hasil putusan Sidang elektronik PTUN Bandung.
Bandung – potretkita.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar Sidang Lanjutan perkara Nomor:72/G/KI/2023/PTUN.BDG antara pemerintah Kota Bekasi selaku Pemohon terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi selaku termohon, Dengan agenda sidang membacakan putusan secara elektronik, Selasa (3/10/2023).
Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis, Dedi Kurniawan, S.H., didampingi oleh Akhdiat Sastro Dinata, S.H., M.H., selaku hakim anggota dan Erna Dwi Safitri, S.H, M. H serta Panitera Pengganti, Ahmad subadri, S.H.
“Bahwa dengan telah dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan perkara nomor 72/G/KI/2023/PTUN-BDG dinyatakan selesai dan apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum Kasasi dalam waktu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang undangan setelah putusan ini di bacakan secara elektronik,” Demikian dalam keterangan tertulisnya melalui sidang elektronik.
Amar Putusan MENGADILI :Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Termohon keberatan tidak di terima dalam pokok keberatan :1. Menolak keberatan dari pemohon keberatan (dahulu Termohon Informasi) 2. Menguatkan putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1333/PTSN/MK.MA.KI-JBR/VI/20233. Menghukum pemohon keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp 450.000,-
Sementara Ketua AWPI DPC Kota Bekasi Jerry mengatakan bawah putusan PTUN Bandung No. Perkara 72/G/KI/2023/PTUN BDG dirinya sangat bersyukur karena keadilan masih dapat berdiri tegak.
“Alhamdulillah Proses Sengketa Informasi di Komisi informasi maupun di PTUN telah membuahkan hasil. Ini menjadi catatan untuk Badan Publik khususnya di Kota Bekasi agar lebih transparan sesuai dengan UU KIP Nomor 14 tahun 2008,”tegasnya
(Red AWPI )
