Kota Bekasi –potretkita.com
Sejumlah mahasiswa dan Asosiasi pedagang tani dan pangan Holtikultura Indonesia Kota Bekasi,geruduk Pemkot bentangkan spanduk bertuliskan “pedagang menangis pengusaha menikmati ” pedagang pasar Kranji baru Bekasi.
Hal itu membuat puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulya Pratama bersama asosiasi Pedagang akhirnya turun kejalan.pada kamis (16/3/2023)
Menurut para mahasiswa dan Asosiasi pedagang, menilai kurang nya ketegasan dari pemerintah daerah Kota Bekasi dalam hal ini PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto. menyikapi carut marut nya revitalisasi pasar Kranji baru Bekasi. sejak diterbitkannya surat perjanjian kerjasama PKS antara Pemkot Bekasi dengan PT ABB (Annisa bintang Blitar) Selaku pengembangan pasar Kranji baru Bekasi, hingga kini belum juga direalisasikan tuntutan para pedagang pasar.
Puluhan mahasiswa mengatakan Sejarah Indonesia tidak terlepas dari ketertindasan pada sektor Pendidikan, Ekonomi & Sosial. Negara Indonesia tidak akan menjadi negara maju khususnya Kota Bekasi yang kerap melakukan tindakan korupsi yang begitu mengakar menjadi budaya di Kota Bekasi.
“Berdasarkan hasil investigasi & observasi kami terkait tindakan korupsi revitalisasi pasar kranji baru tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang sudah di sepakati.” Kata Nanda
Selain daripada itu pelaksanaan revitalisasi pasar kranji baru Kota Bekasi yaitu memiliki jangka waktu 24 bulan (2 Tahun ) di mulai sejak tahun 2019, 1.500 para pedagang pasar kranji baru Kota Bekasi yang telah memberikan kewajibannya kepada PT. ABB dengan total senilai 23 Milyar.
“Namun tidak ada progres dari PT. ABB selaku pelaksana revitalisasi pasar kranji baru Kota Bekasi.Adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum Pemkot Bekasi atas bobroknya ketegasan dan kebijakan yang sudah di sepakati di PKS.” Ungkapnya
Didalam perjanjian kerjasama yang sudah jelas di dalam pasal 11 larang dan sanksi ayat 4 yang berbunyi “pihak kesatu (pemerintah kota Bekasi) berhak memutus perjanjian secara sepihak dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan waktu 1 bulan dalam hal pihak kedua :
A. Lalai membayar kewajiban selama 3 bulan berturut-turut
B. Tidak melaksanakan kewajiban lainnya yang telah di tentukan dalam perjanjian kerjasama
C. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai perjanjian kerjasama
D. Pihak kedua tidak melanjutkan dan/atau tidak mampu melanjutkan revitalisasi pasar kranji baru Kota Bekasi.
“Maka dari itu pihak pertama dan pihak kedua telah melakukan praktik KKN yang sudah merugikan masyarakat Kota Bekasi khususnya para pedagang pasar kranji baru Kota Bekasi dan tindakan melawan hukum,”jelas ketua umum BEM Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulya Pratama, Nanda
Dengan landasan hukumnya berdasarkan :
1. Undang –Undang No. 28 Tahun 1999(penyeleggaran dari korupsi, kolusi, dan nepotisme)
-Pasal 5 ayat 4 “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk untuk tidak melakuan perbutan korupsi, kolusi, dan nepotisme”
-Pasal 20 “Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana yang dimaksud pasal 5, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun”.
2. Peraturan kementerian dalam negeri No. 22 Tahun 2009( tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah)
3. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018(tentang kerjasama daerah)
4. Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2012(Prinsip Kerja Sama)
-Pasal 2 “Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip
efisiensi,efektivitas,sinergi,saling menguntungkan,kesepakatan bersama,itikad baik,mengutamakan kepentingan nasional,keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,persamaan kedudukan,transparansi, keadilan, dan kepastian hukum”.
” Kalau memang PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto membela rakyat nya. ini jelas yang sudah digaungkan bukan hari ini saja, bahkan demo sudah beberapa kali dilakukan, kalau memang kepala daerah bergerak untuk rakyatnya. seharusnya dia sudah memutuskan kebijakan.” Cetusnya
” Maka kami Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulya Pratama bersama Asosiasi pedagang tani dan pangan Holtikultura Indonesia APT2HI Kota Bekasi menuntut
1. Segera batalkan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi & PT ABB (Annisa Bintang Blitar)
2. Meminta kepada Kejari Kota Bekasi agar segera memanggil oknum Dinas terkait yang terlibat dalam pembangunan revitalisasi pasar Kranji
3. Meminta agar Pemkot melakukan tenderter buka untuk pembangunan revitalisasi pasar Kranji Kota Bekasi.
“Jika dalam kurun waktu 3×24 jam tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwajib maka kami akan menindak lanjuti kasus tersebut ke Pemerintah Pusat.” tegasnya
Red
