PUTUSAN MK NOMOR 260/PUU-XXIII/2025:MOMENTUM PEMBARUAN PERADILAN MILITER DI INDONESIA

Nasional0 Dilihat

Oleh: Iwan Saputra, SH., MH

Akademisi & Praktisi Hukum

 

Potretkita.com | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, merupakan momentum penting dalam reformasi sistem peradilan Indonesia, khususnya mengenai yurisdiksi peradilan militer terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan ini bukan sekadar perubahan teknis hukum acara.

Ia menyentuh pertanyaan mendasar: apakah status seseorang sebagai prajurit cukup untuk membedakan forum peradilan ketika yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana umum?
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dalam negara hukum, jabatan, pangkat, dan seragam tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Meski demikian, putusan ini tidak berarti seluruh yurisdiksi peradilan militer otomatis dihapus pada tanggal pengucapannya.

Kedudukan Peradilan Militer dalam Negara Hukum

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 memberikan kewenangan luas kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana berdasarkan status pelakunya sebagai prajurit. Persoalan muncul ketika tindak pidana umum yang korbannya warga sipil tetap diproses dalam lingkungan peradilan militer.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedua prinsip tersebut menuntut alasan objektif dan proporsional atas setiap pembedaan forum peradilan.

Konstitusi tetap mengakui keberadaan peradilan militer. Kekhususan tersebut sah sepanjang diarahkan pada kebutuhan disiplin dan hukum pidana militer, bukan menjadi mekanisme perlindungan institusional dari pemeriksaan atas tindak pidana umum.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan perlunya perubahan menyeluruh UU Peradilan Militer, termasuk definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas yurisdiksi peradilan militer dan umum, penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara.

Mahkamah juga menyoroti mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan ketika terdapat perselisihan apakah suatu perkara masuk kewenangan peradilan militer atau peradilan umum. Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menggariskan pembedaan antara pelanggaran hukum pidana militer dan pelanggaran hukum pidana umum.

Pembaruan UU Peradilan Militer perlu menyelaraskan prinsip tersebut dengan sistem kewenangan dan prosedur yang dapat dilaksanakan secara nyata. Karena itu, putusan ini perlu dipahami sebagai perintah penataan kelembagaan dan norma, bukan pernyataan bahwa setiap prajurit langsung berpindah yurisdiksi tanpa pengaturan pelaksana.

Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun sejak 15 Oktober 2026, yakni sampai 15 Oktober 2028, untuk melakukan perubahan undang-undang. Jika tenggat terlampaui tanpa perubahan, menurut amar putusan UU Nomor 31 Tahun 1997 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Masa transisi dapat mencegah kekosongan hukum dan memberi ruang penyesuaian lembaga penyidikan, penuntutan, pengadilan, serta ketentuan peralihan perkara. Namun, tenggat maksimal tidak boleh ditafsirkan sebagai izin menunda pembaruan.

Pemerintah dan DPR harus menyusun agenda legislasi yang terukur dan terbuka. Publik berhak mengetahui tahapan perubahan, termasuk jaminan agar perkara yang berjalan tidak terkatung-katung akibat konflik kewenangan.

Permohonan pengujian diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Persoalan yurisdiksi yang mereka angkat menunjukkan bahwa reformasi peradilan militer memiliki dimensi kemanusiaan dan akses terhadap keadilan.

Korban dan keluarganya berkepentingan memperoleh informasi, perlindungan, dan proses pemeriksaan yang objektif. Pada saat yang sama, prajurit yang menjadi tersangka atau terdakwa tetap berhak atas praduga tidak bersalah dan peradilan yang adil.

Prinsip due process of law tidak cukup diwujudkan dengan mengganti gedung pengadilan. Perubahan harus menjangkau mekanisme penyidikan, penuntutan, keterbukaan sidang, perlindungan saksi, dan pelaksanaan putusan secara akuntabel.

Pembaruan Peradilan dalam Mendukung Profesionalisme TNI Pembenahan yurisdiksi peradilan militer bukanlah pelemahan TNI. Justru pertanggungjawaban hukum yang jelas dapat memperkuat profesionalisme, kehormatan, dan kepercayaan publik kepada institusi pertahanan negara.

TNI membutuhkan disiplin militer yang kuat. Akan tetapi, disiplin tidak bertentangan dengan supremasi hukum. Prajurit yang bertugas secara profesional berhak atas perlindungan hukum, sedangkan dugaan tindak pidana umum harus diperiksa secara adil berdasarkan norma kewenangan yang konstitusional.
Putusan MK bersifat final berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Pemerintah dan DPR mempunyai tanggung jawab konstitusional menindaklanjuti amar putusan melalui perubahan undang-undang. Agenda yang mendesak mencakup perumusan definisi tindak pidana militer dan umum, batas yurisdiksi yang tidak multitafsir, mekanisme penyelesaian sengketa forum, independensi lembaga peradilan, koordinasi penyidik dan penuntut, serta perlindungan korban, saksi, dan terdakwa.

Ketentuan peralihan juga harus mengatur secara jelas perkara yang sedang berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pelaksanaan putusan ketika undang-undang baru berlaku. Tanpa aturan transisi yang cermat, reformasi justru dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 adalah momentum konstitusional untuk menata ulang peradilan militer agar lebih selaras dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan perlindungan hak korban.

Keberhasilan putusan ini tidak hanya diukur dari amar yang dibacakan Mahkamah, melainkan dari kesungguhan pembentuk undang-undang memenuhi tenggat, menata sistem peradilan, dan memastikan setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil.

Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh.

DASAR HUKUM DAN SUMBER RESMI:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025, 15 Oktober 2026; laman putusan resmi MK: https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=37
Mahkamah Konstitusi RI, “UU Peradilan Militer Harus Diubah”, 15 Oktober 2026: https://www.mkri.id/berita/uu-peradilan-militer-harus-diubah-25953
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 24C, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI beserta perubahannya.