Potretkita.com | Kota Bekasi – Kuasa hukum Sugiyanto, pasien yang menjalani tindakan hemodialisis di Rumah Sakit Anna Medika pada 20 Agustus 2026, berencana mengadukan dugaan permasalahan pelayanan medis tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Langkah itu akan ditempuh setelah advokat Yunus Efendi, S.H. & Partners mengaku belum memperoleh penjelasan tertulis yang dinilai memadai meski telah tiga kali menyurati rumah sakit dan mengikuti tiga kali pertemuan klarifikasi.
Kuasa hukum meminta pemeriksaan objektif terhadap kronologi kejadian, kondisi pasien, dugaan keluarnya darah selama tindakan, penanganan tenaga medis, serta dasar klinis pemberian transfusi darah.
“Klien kami berhak memperoleh penjelasan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama pelayanan medis,” demikian pernyataan kuasa hukum Yunus Efendi, S.H.
Rumah Sakit Sudah Berikan Jawaban Tertulis
Rumah Sakit Anna Medika menerbitkan surat jawaban resmi Nomor 001/EXT-Legal.RSAM/X/2026 pada 9 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit menyatakan pasien tidak mengalami penurunan kesadaran atau pingsan. Rumah sakit juga menjelaskan bahwa transfusi darah dilakukan berdasarkan instruksi dokter setelah evaluasi klinis dan penanganan telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan, standar profesi, serta prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Kuasa hukum menyatakan menghormati penjelasan rumah sakit. Namun, menurut mereka, kesimpulan tersebut masih perlu ditelaah berdasarkan kronologi kejadian, dokumentasi klinis, catatan teknis, dan penilaian independen.
Perbedaan Keterangan Soal Darah Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah jumlah darah yang keluar selama tindakan hemodialisis.
Berdasarkan dokumen yang diterima kuasa hukum, Resume Rawat Jalan Sugiyanto tertanggal 20 Agustus 2026 mencantumkan terapi transfusi packed red cells (PRC) sebanyak 500 cc saat hemodialisis. Surat jawaban rumah sakit juga menyebutkan transfusi sebanyak dua kantong darah.
Sementara itu, menurut kuasa hukum, dalam rangkaian klarifikasi terdapat keterangan lisan dari tenaga medis yang menyebutkan jumlah darah yang keluar sekitar 100 cc.
Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui catatan medis dan bukti teknis yang relevan. Kuasa hukum menegaskan bahwa jumlah transfusi tidak dapat dijadikan bukti langsung mengenai volume darah yang hilang dari tubuh pasien.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya berapa banyak darah yang keluar. Kami ingin mengetahui mekanisme kejadiannya, bagaimana kondisi pasien saat itu, apa yang dilakukan petugas medis, apa dasar klinis pemberian transfusi, serta catatan apa yang menjadi dasar kesimpulan rumah sakit,” tegas kuasa hukum.
Minta Pemeriksaan Independen
Yunus Efendi menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek penyelenggaraan pelayanan, mutu layanan, keselamatan pasien, dokumentasi kejadian, dan tindak lanjut internal rumah sakit sesuai kewenangannya.
Pengaduan kepada MDP ditujukan untuk meminta pemeriksaan independen terhadap dugaan persoalan disiplin profesi yang relevan. Kuasa hukum menyatakan identitas dan peran tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang terlibat perlu diverifikasi agar pemeriksaan dapat diarahkan secara tepat.
Pihaknya juga meminta agar bukti yang relevan, sepanjang tersedia, dipertahankan untuk keperluan pemeriksaan. Bukti tersebut antara lain catatan pemantauan hemodialisis, instruksi dan pelaksanaan transfusi, catatan keperawatan, log mesin atau alarm yang berkaitan dengan kejadian, serta dokumentasi keselamatan pasien.
Buka Peluang Langkah Hukum Lanjutan
Kuasa hukum menegaskan tetap membuka ruang komunikasi profesional dengan pihak rumah sakit. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan mempertimbangkan gugatan perdata atau laporan kepada aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh memberikan dasar yang memadai.
“Posisi kami sederhana, kami tidak mendahului hasil pemeriksaan dan tidak menetapkan siapa yang bersalah sebelum fakta diuji. Namun, persoalan yang menyangkut keselamatan pasien tidak boleh berhenti pada jawaban administratif,” tegas Yunus.
Hingga materi pemberitaan ini disusun, penjelasan mengenai rencana pengaduan dan keberatan atas jawaban rumah sakit bersumber dari kuasa hukum pasien, sedangkan posisi rumah sakit merujuk pada surat jawaban tertanggal 9 Oktober 2026.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
