Komisi III DPRD Kota Bekasi Dorong Revisi Perda Kesehatan

Daerah0 Dilihat

PotretKita.com | Kota Bekasi – Komisi III DPRD Kota Bekasi mendorong penyesuaian regulasi daerah yang mengatur sektor kesehatan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaluddin, mengatakan aturan daerah yang saat ini berlaku perlu diharmonisasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2022. Menurut Alit, keberadaan UU Kesehatan yang lebih baru membuat substansi perda tersebut perlu ditinjau kembali.

“Bagaimana kemudian kita melakukan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 yang memang senyatanya hari ini sudah ada undang-undang terbaru,” ujar Alit. Selepas rapat dengar pendapat. Rabu (30/9/3/2026).

Pembahasan tersebut dilakukan bersamaan dengan eksplorasi berbagai persoalan yang dihadapi tenaga kesehatan dan tenaga medis di Kota Bekasi. DPRD melibatkan sejumlah OPD terkait serta perwakilan organisasi profesi untuk mendapatkan gambaran kondisi di lapangan.

Isu yang dibahas mencakup tenaga kesehatan di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, klinik utama hingga klinik pratama.

Insentif Masih Jadi Persoalan

Di tengah pembahasan regulasi, persoalan kesejahteraan menjadi salah satu isu utama yang mendapat perhatian DPRD.

Alit mengatakan pihaknya menerima informasi dari sejumlah asosiasi dan organisasi profesi, seperti perawat, apoteker, dan bidan, mengenai belum adanya skema afirmasi pemerintah daerah dalam bentuk insentif bagi tenaga kesehatan.

“Sampai hari ini belum ada semacam afirmasi dari pemerintah kaitan dengan bagaimana mereka bisa mendapatkan insentif dari pemerintah kota,” katanya.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat sebagian tenaga kesehatan menilai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka masih perlu ditingkatkan.

Meski demikian, Alit mengatakan kebijakan pemberian insentif harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. DPRD telah melakukan perhitungan dan simulasi terkait kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, alokasi anggaran kesehatan Kota Bekasi telah berada di atas 10 persen dan disebut mencapai sekitar 14 persen. Namun, kondisi tersebut belum secara otomatis membuat pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang cukup untuk memberikan insentif kepada seluruh tenaga kesehatan.

Ke depan, simulasi akan kembali dilakukan apabila kemampuan keuangan daerah bertambah.

“Ke depan tentunya bertambah sehingga baru nanti kita skemakan lagi, kita simulasikan lagi bagaimana kemudian pemerintah bisa memberikan insentif terhadap tenaga kesehatan atau tenaga medis yang ada di Kota Bekasi,” tuturnya.

Beban Kerja dan Perlindungan

Selain kesejahteraan, Alit menekankan pentingnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan selama menjalankan tugas.

Menurut dia, perlindungan tersebut mencakup persoalan beban kerja, jam kerja, serta jaminan terhadap kesehatan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Ia menilai tuntutan pelayanan prima kepada masyarakat harus diimbangi dengan kondisi kerja yang memberikan perlindungan memadai kepada para tenaga kesehatan.

“Mereka terkadang bekerja melampaui jam kerja, kemudian pelayanan juga harus prima,” kata Alit.

Karena itu, DPRD memandang persoalan tenaga kesehatan tidak cukup hanya diselesaikan melalui pembahasan insentif. Regulasi, perlindungan kerja, beban tugas dan kesejahteraan juga perlu dibahas secara menyeluruh.

Komisi III DPRD Kota Bekasi selanjutnya akan membawa sejumlah temuan tersebut sebagai bahan rekomendasi, termasuk kemungkinan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2022 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.