potretkita.com | Jakarta – Akademisi dan Praktisi Hukum Iwan Saputra, S.H., M.H. menegaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 harus menjadi momentum memperkuat perlindungan anak melalui langkah nyata, bukan hanya kegiatan seremonial. Menurutnya, anak merupakan aset terpenting bangsa yang hak-haknya wajib dijamin dan dilindungi oleh negara.
Peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli tahun ini mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Tema tersebut menegaskan bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan negara, keluarga, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan optimal kepada setiap anak.
Namun, Iwan mengingatkan masih banyak persoalan yang mengancam tumbuh kembang anak Indonesia, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, perundungan (bullying), eksploitasi ekonomi, perdagangan orang, perkawinan anak, hingga ancaman baru berupa kejahatan digital seperti penipuan daring, eksploitasi seksual melalui media elektronik, perjudian online, dan penyalahgunaan teknologi informasi.
Negara Berkewajiban Melindungi Anak
Dalam perspektif hukum, Iwan menegaskan perlindungan anak merupakan kewajiban konstitusional negara.
Ia mengutip Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Artinya, negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan bahwa setiap anak memperoleh perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang ekonomi, agama, suku, maupun kondisi fisiknya,” tegas Iwan. Dalam keterangannya kamis (23/7/2026).
Ancaman Baru di Era Digital
Menurut Iwan, perkembangan teknologi memang membawa manfaat besar bagi pendidikan dan komunikasi. Namun di sisi lain, teknologi juga memunculkan ancaman baru yang semakin kompleks.
Anak-anak kini rentan menjadi korban cyberbullying, eksploitasi seksual melalui internet, penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, kecanduan media sosial, paparan konten pornografi maupun kekerasan, hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal di ruang digital.
“Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak pada era digital tidak lagi cukup dilakukan di lingkungan rumah maupun sekolah, tetapi juga harus diperluas ke ruang siber. Pemerintah sendiri menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai salah satu fokus dalam momentum Hari Anak Nasional 2026,” ujarnya.
Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Iwan menegaskan Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa tanggung jawab melindungi anak tidak hanya berada di tangan pemerintah.
Menurutnya, orang tua wajib mengawasi penggunaan gawai dan media sosial oleh anak. Sekolah harus menghadirkan lingkungan belajar yang aman dari kekerasan maupun perundungan. Pemerintah dituntut menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sementara masyarakat harus berani melaporkan setiap pelanggaran hak-hak anak.
“Tanpa adanya sinergi seluruh pihak, perlindungan anak hanya akan menjadi slogan yang sulit diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Penegakan Hukum Harus Tegas
Iwan menjelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memadai, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada konsistensi penegakan hukum.
“Pelaku kekerasan terhadap anak harus diproses secara profesional, transparan, dan diberikan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban,” paparnya.
Selain penindakan terhadap pelaku, negara juga harus memastikan adanya pemulihan psikologis, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, serta pemenuhan hak-hak korban.
Menutup keterangannya, Iwan menegaskan keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun kemajuan teknologi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan rasa aman bagi setiap anak Indonesia.
“Sebab, anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, berpendidikan, dan terlindungi akan menjadi fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045.” tandasnya.
Ia berharap semangat Hari Anak Nasional 2026 benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata sehingga perlindungan anak tidak berhenti sebagai slogan tahunan, melainkan menjadi komitmen bersama seluruh komponen bangsa.
