potretkita.com| Kota Bekasi Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan dinilai bukan lagi sekadar kenakalan anak, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius yang mencederai hak konstitusional peserta didik.
Akademisi dan Praktisi Hukum, Iwan Saputra, SH., MH menegaskan bahwa praktik perundungan di sekolah harus dipandang dalam kerangka hukum yang tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap tindakan tersebut sama dengan membiarkan pelanggaran hukum terjadi secara sistematis di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak.
“Perundungan tidak bisa lagi direduksi sebagai dinamika sosial biasa. Dalam kondisi tertentu, tindakan ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujar Iwan.
Ia menyoroti bahwa praktik perundungan sering kali berakar pada relasi kuasa yang timpang serta budaya pembiaran yang masih mengakar di lingkungan pendidikan. Ketika sekolah gagal menghadirkan sistem pencegahan dan penanganan yang efektif, maka hal tersebut tidak lagi menjadi kesalahan individu, melainkan kegagalan institusional.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa terdapat tiga lapis tanggung jawab hukum yang harus dijalankan secara serius. Pertama, kewajiban preventif melalui sistem pendidikan yang mampu mencegah perundungan dengan penguatan karakter dan pengawasan efektif. Kedua, kewajiban represif berupa penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku. Ketiga, kewajiban rehabilitatif yang menitikberatkan pada pemulihan korban yang kerap terabaikan.
Secara normatif, perlindungan terhadap anak telah dijamin kuat oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 28B ayat (2) menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, sementara Pasal 31 ayat (1) menjamin hak atas pendidikan. Dengan demikian, lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan merupakan bagian dari hak konstitusional.
Pada tataran undang-undang, perlindungan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan sanksi pidana diatur dalam Pasal 80. Selain itu, Pasal 54 menegaskan kewajiban satuan pendidikan untuk melindungi peserta didik dari kekerasan fisik maupun psikis.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Dalam perspektif hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur berbagai bentuk perilaku yang berkaitan dengan perundungan, seperti penganiayaan dalam Pasal 466 serta penghinaan dalam Pasal 433 dan 434.
“Norma hukum kita sebenarnya sudah sangat memadai. Persoalannya terletak pada implementasi yang belum konsisten,” tegas Iwan.
Ia menilai, tema Hardiknas 2026 tentang “partisipasi semesta” menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Pencegahan dan penanganan perundungan tidak bisa hanya dibebankan pada sekolah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen, mulai dari negara, institusi pendidikan, orang tua, hingga masyarakat.
Sekolah memiliki peran strategis dalam membangun budaya saling menghormati. Di sisi lain, orang tua bertanggung jawab menanamkan nilai empati sejak dini, sementara masyarakat harus menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Momentum Hardiknas 2026 diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat komitmen bersama menciptakan pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
“Pendidikan tidak boleh menjadi ruang kekerasan yang dilegalkan oleh pembiaran. Setiap anak berhak belajar tanpa rasa takut dan berkembang dengan penuh percaya diri,” pungkas Iwan.
