potretkita.com | Bekasi – Pemerintah Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Ketua Panitia Penyelenggara, Lukman Kholid, menyampaikan bahwa pendaftaran bakal calon telah dibuka sejak 23 April hingga 6 Mei 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Panitia memastikan seluruh tahapan berjalan profesional, objektif, dan transparan,” ujar Lukman saat ditemui di Balai Desa Sukahurip, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, panitia telah melakukan berbagai persiapan guna memastikan proses pendaftaran hingga pemilihan berjalan lancar, aman, dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lukman juga mengingatkan para bakal calon agar memahami seluruh aturan yang telah ditetapkan sebelum mendaftarkan diri.
“Bakal calon harus mempersiapkan diri dengan baik serta mematuhi semua aturan yang berlaku, baik regulasi nasional maupun ketentuan khusus di Desa Sukahurip. Integritas dan kepatuhan terhadap hukum menjadi syarat utama bagi siapa saja yang ingin mengabdi,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, panitia mengacu pada landasan hukum yang jelas, salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tata kelola pemerintahan desa serta peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga representasi masyarakat.
Melalui proses ini, diharapkan akan lahir anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, serta penguatan demokrasi di Desa Sukahurip.
